Scroll Untuk Membaca

Medan

Ahli Waris Marah Halim Harahap Cabut Pernyataan Jual Beli Tanah Warisan

Ahli Waris Marah Halim Harahap Cabut Pernyataan Jual Beli Tanah Warisan
Hj. Budiaty F. Harahap dan dr. Ida Sjailandrawati Harahap, ahli waris dari almarhum Marah Halim Harahap dan almarhumah Zuraida Marah Halim, bersama kuasa hukum, Agung Yuriandi, SH, MH.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Hj. Budiaty F. Harahap dan dr. Ida Sjailandrawati Harahap, ahli waris dari almarhum Marah Halim Harahap dan almarhumah Zuraida Marah Halim, mencabut pernyataan dan pengakuan terkait rencana jual beli tanah warisan seluas 2.250 m2 yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Pencabutan iru diumumkan melalui kuasa hukum mereka, dari Kantor Hukum Agung Yuriandi & Rekan pada Selasa (2/9) sore.

Menurut Agung Yuriandi, SH, MH, kuasa hukum Hj. Budiaty F. Harahap dan dr. Ida Sjailandrawati Harahap, pencabutan itu dilakukan karena adanya fakta-fakta yang terjadi tidak lagi sesuai dengan tujuan awal.

“Selain itu, juga terdapat salah seorang pemberi pernyataan yang meninggal dunia, yaitu ayah dari klien kami, sehingga pernyataan sebelumnya dianggap tidak berlaku lagi. Sebab, telah berakhir secara hukum,” kata Agung Yuriandi.

Menurutnya, pernyataan dan pengakuan awalnya dibuat terkait rencana penjualan dua bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 9 dan No. 10 kepada Muhammad Akbar Siregar dan Haji Faisal Amri Pohan, yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kota Medan.

Pernyataan dan pengakuan itu merupakan komitmen di antara pihak ahli waris sebagai penjual dengan broker/agen yang membantu untuk menjualkan tanah. Akan tetapi, sejak surat tersebut dibuat hingga saat ini sudah 11 tahun lamanya, tanah tersebut belum juga laku terjual. Bahkan, sekarang alm. Marah Halim Harahap dan istri almh. Zuraidah Marah Halim telah meninggal dunia.

“Dengan adanya pencabutan ini, Hj. Budiaty F. Harahap dan dr. Ida Sjailandrawati Harahap, menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Akbar Siregar dan Haji Faisal Amri Pohan terkait rencana jual beli tanah tersebut, termasuk menerima panjar, melakukan pengalihan hak atas tanah, jual-beli, mewakili para ahli waris, dan lain sebagainya,” ujarnya.

Agung juga mengimbau kepada seluruh masyarakat sebagai investor properti di Indonesia khususnya di Kota Medan, serta pihak-pihak berkepentingan lainnya, untuk memahami dan menghormati keputusan tersebut.

“Segala bentuk transaksi atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak berdasar hukum atas tanah warisan tersebut, akan dianggap tidak sah dan dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tambahnya.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE