MEDAN (Waspada.id): Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan penyesalan atas lambannya kinerja Dinas Pendidikan Sumut dalam memproses gaji/tunjangan untuk tiga kelompok tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan guru agama dan tenaga pendidik yang sudah bersertifikasi.
Keterlambatan dalam memproses pembayaran gaji/tunjangan, termasuk Tunjangan Profesi Guru/TPG) untuk kelompok guru dan tenaga pendidik yang jumlahnya belasan ribu orang itu, menunjukkan pemerintah tidak perduli dengan nasib mereka.
Hal itu dikatakan anggota Komisi E Ahmad Darwis dari PKS, kepada Waspada.id usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Sumut diwakili Sekretaris Terang Dewi Susantri Ujung, di ruang dewan, Senin (17/11).
Menurut Darwis, keterlambatan proses gaji melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) ini merugikan ribuan guru bersertifikasi yang seharusnya berhak menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) namun terhambat karena tidak adanya dasar hukum yang sah dari Pemprovsu.
Dijelaskan, sejauh ini, nasib para guru Non ASN tidak jelas dan tidak pasti, terutama yang sudah diangkat menjadi PPPK.
Mereka menunggu sampai bertahun tahun untuk mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar untuk pencairan gaji dan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ahmad Darwis menyebutkan, jumlah tenaga guru Non ASN itu diperkirakan mencapai puluhan ribu, termasuk Guru Agama (Pendidikan Agama Islam/PAI) Kemenag di Sumatera Utara, yang sudah bersertifikasi sebanyak 5.713 orang.
Untuk guru PPPK, dilaporkan mereka belum menerima tambahan 50% TPG untuk THR dan Gaji ke-13, sehingga hal ini perlu dicermati secara serius.
Karenanya, Darwis Darwis minta Disdik melakukan advokasi, pendampingan, kordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Pemprovsu dll, guna memproses pencarian gaji dan tunjangan guru.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Disdik Terang Dewi Susantri Ujung, mengatakan, pembayaran gaji para guru Non ASN itu dilakukan dengan menyesuaikan pagu anggaran, namun akan tetap memprioritaskan pembayaran itu.
Keterlambatan itu terjadi karena pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sehingga Pemprovsu melakukan penyesuaian anggaran.
Di sisi lain, Disdik terus mempercepat proses verifikasi data guru, penerbitan SK GTT, dan mengurus kelengkapan administrasi gaji PPPK.
Dewi juga menggaris bawahi bahwa terhadap guru PPPK, pihaknya tidak lagi memproses penganggaran terhadap mereka, karena tidak membuka lowongan untuk formasi itu lagi. (Id06)












