MEDAN (Waspada.id): PT Aiho Indah selaku pengelola AIHO Hotel Medan (sebelumnya Radisson Hotel Medan) kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk ketiga kalinya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kuasa hukum para pemohon PKPU, Hadi Yanto, SH, MH, CLA, mengatakan permohonan kembali diajukan meskipun dua permohonan PKPU sebelumnya sempat ditolak majelis hakim.
“Meski dua kali ditolak, kami kembali mengajukan permohonan PKPU berdasarkan fakta hukum dan putusan-putusan sebelumnya yang hingga kini belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak Termohon,” ujar Hadi di Medan, Selasa (3/2).
Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Kamis (29/1/2026) oleh Sumeito selaku Pemohon PKPU I, Rudy Parasian Hutagalung selaku Pemohon PKPU II, dan Iswanto Sinaga selaku Pemohon PKPU III melalui kuasa hukumnya.
Perkara tersebut telah teregister di Pengadilan Niaga PN Medan dengan Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Mdn.
Hadi menjelaskan, PT Aiho Indah memiliki kewajiban pembayaran kepada kliennya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih dengan total nilai mencapai Rp810 juta, namun hingga kini belum diselesaikan.
“Utang sebesar Rp810 juta itu belum dibayar sampai sekarang,” tegasnya.
Menurut Hadi, utang tersebut timbul dari hubungan hukum kerja sama antara Pemohon dan Termohon dalam pengelolaan serta operasional hotel. Namun kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi PT Aiho Indah tidak kunjung direalisasikan, meskipun telah ditempuh berbagai upaya penagihan secara kekeluargaan hingga somasi.
“Termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada klien kami, padahal utang tersebut sudah jelas jatuh tempo dan dapat ditagih,” katanya.
Dalam permohonan PKPU tersebut, Hadi juga mengungkapkan bahwa PT Aiho Indah tidak hanya memiliki tiga kreditur. Selain para pemohon, terdapat enam kreditur lainnya, termasuk mantan karyawan yang hak-haknya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun belum dipenuhi sepenuhnya.
“Salah satunya berasal dari putusan PHI yang sampai saat ini tidak dilaksanakan oleh PT Aiho Indah,” ujar Hadi.
Berdasarkan Putusan PHI Nomor 145/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn tertanggal 5 September 2024, PT Aiho Indah diwajibkan membayar hak service charge kepada mantan karyawannya, yakni Rudy Parasian Hutagalung dan Iswanto Sinaga. Namun pembayaran tersebut baru dilakukan sebagian sehingga masih terdapat sisa kewajiban yang belum dilunasi.
Hadi menilai, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan upaya eksekusi melalui PN Medan telah ditempuh, Termohon PKPU tetap belum melaksanakan kewajibannya secara penuh.
“Kondisi ini menunjukkan tidak adanya itikad baik dalam memenuhi hak-hak para kreditur,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Pengadilan Niaga PN Medan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Aiho Indah, menetapkan PKPU sementara, menunjuk Hakim Pengawas, serta mengangkat Tim Pengurus guna mengawasi proses PKPU dan pengelolaan harta kekayaan Termohon.
“PKPU diajukan agar ada kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang jelas. Harapannya, Termohon menyusun rencana perdamaian dan melunasi kewajibannya kepada para kreditur,” pungkas Hadi.(id23)











