MEDAN (Waspada.id): – Massa dari Aliansi Kajian Advokasi Mahasiswa Sumatra Utara (AKAMSU) menggelar aksi unjukrasa di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara di Jl. Pemasyarakatan, Tj. Gusta, Medan, Jumat (30/1).
Dalam aksinya, mereka mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencopot Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sumatra Utara serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Labuhan Deli. Keduanya dinilai bertanggung jawab atas dugaan pembiaran narapidana menggunakan handphone (HP).
Kordinator aksi yang juga Ketua Umum AKAMSU, Faisal Rambe, menyebut praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pemasyarakatan dan bertolak belakang dengan komitmen Menteri Imipas yang menekankan kebijakan zero narkoba dan zero handphone di seluruh lapas dan rutan.
“Kami menduga kuat adanya pembiaran yang disengaja. Narapidana bisa menggunakan handphone secara bebas, bahkan kuat dugaan mengedarkan narkoba dari balik jeruji. Dugaan ini bukan tanpa dasar, karena kami memiliki bukti berupa video,” tegas Faisal.
AKAMSU menilai keberadaan HP di dalam rutan membuka ruang bagi berbagai tindak kejahatan terorganisir, mulai dari peredaran narkoba hingga pengendalian bisnis ilegal lainnya. Hal ini menunjukkan kegagalan rutan dalam menjalankan fungsi utama sebagai tempat pembinaan warga binaan.
“Harapan masyarakat Sumatera Utara, rutan itu menjadi tempat pembinaan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, seolah menjadi surga bagi para napi untuk melancarkan bisnis haramnya. Kalau di dalam saja mereka merasa aman dan nyaman berbuat kejahatan, bagaimana mungkin setelah keluar mereka akan berubah dan taat hukum?” tambah Faisal.
AKAMSU menegaskan, jika kondisi ini terus dibiarkan, tujuan pemasyarakatan akan gagal total. Mereka mendesak Menteri Imipas mengambil langkah struktural dengan mencopot Kakanwil Ditjenpas Sumut dan Karutan Labuhan Deli untuk menegakkan komitmen zero narkoba dan zero handphone.
Aksi mereka diterima staf Ditjenpas yang berjanji akan menyampaikan aspirasi peserta aksi, dan massa kemudian membubarkan diri.
Sebelummya, Karutan Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, membantah tudingan bebasnya warga binaan menggunakan HP dan perlakuan istimewa penggunaan kamar istimewa.
Menurutnya, kamar yang dimaksud bukan di rutan, melainkan di rumah sakit tempat seorang warga binaan tahanan Kejaksaan Negeri Belawan dirawat karena sakit pada 31 Desember 2025. Warga binaan itu dikawal petugas rutan, kejaksaan, TNI, dan diperbolehkan didampingi keluarga sesuai aturan.
Senada, Kakanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menegaskan kamar yang disebut AKAMSU adalah kamar rumah sakit, dan jika terjadi pelanggaran di lingkungan Rutan Labuhan Deli, pihaknya akan menindak tegas oknum terkait sesuai tingkat kesalahannya.
Meski mendapat bantahan, AKAMSU memastikan akan terus mengawal isu ini dan membuka kemungkinan aksi lanjutan jika tuntutan pencopotan pejabat serta penindakan menyeluruh tidak segera direalisasikan. (id23)











