Scroll Untuk Membaca

Medan

Akan Dirubuhkan, Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Darul Ibtihaj Minta PTPN 2 Patuhi Hukum

Akan Dirubuhkan, Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Darul Ibtihaj Minta PTPN 2 Patuhi Hukum
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Pimpinan Pondok Pesantren Tahfid Al Quran Jl. Kemuning Komp Arrahman Dusun XIII Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan meminta agar pihak PTPN 2 mematuhi aturan hukum dan tidak semena-mena melakukan penggusuran.

“PTPN 2 harus mematuhi peraturan hukum dan tidak melakukan perlawanan hukum. Karena pesantren ini memiliki alas hak yang sah dari Camat Percut Seituan yakni SK Camat tahun 1998.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Akan Dirubuhkan, Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Darul Ibtihaj Minta PTPN 2 Patuhi Hukum

IKLAN

Tanah ini di luar HGU dan bukan milik PTPN 2,” tegas Ahmad Fadhly Roza SH selaku kuasa hukum dari Pondok Pesantren Tahfidz Al Quran Darul Ibtihaj kepada pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Ustadz Indra Suheri dan Kabid Organisasi FUI Sumut Baun Sori Siregar, Kamis (1/6).

Ahmad Fadli Roza menyampaikan pernyataan tersebut terkait rencana pihak PTPN 2 yang akan menggusur dan merubuhkan bangunan Ponpes Tahfidz Al Quran Darul Ibtihaj.

Dijelaskan Ahmad Fadhly, pihak PTPN 2 telah menggusur dan merubuhkan bangunan yang lokasinya tak jauh dari Ponpes Darul Ibtihaj dan rencananya akan melakukan tindakan yang sama terhadap Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj.

“Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj telah mengajukan gugatan perdata terhadap PTPN 2 di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan kasus masih dalam proses persidangan dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Lubukpakam. Jadi, PTPN 2 harus mematuhi peraturan hukum dan bukan melakukan tindakan perlawanan hukum,” sebut Ahmad Fadhly.

Ahmad Fadhly menyebutkan, lahan yang dibangun menjadi Pondok Pesantren dulunya merupakan kebun sayur masyarakat dan bukan milik PTPN 2.

“Saya sudah bertemu dengan warga masyarakat dan mantan Camat Percut Seituan Erwin Pelos bahwa lahan tersebut adalah lahan masyarakat, bukan milik PTPN 2 dan tidak ada silang sengketanya sehingga Erwin Pelos berani menerbitkan SK Camat,” terang Ahmad seraya mengharapkan agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku di negeri ini.

Patuhi Aturan Hukum

Sementara itu, Ketua Umum FUI Sumut Ustadz Indra Suheri mengimbau agar PTPN 2 mematuhi aturan hukum karena masalah ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Kasus ini masih status quo. Masih dalam proses persidangan di PN Lubukpakam, jadi PTPN 2 harus mematuhi aturan hukum dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Ustadz Indra Suheri.

Dijelaskan Ustadz Indra Suheri, Dewan Tandfizi FUI Sumut akan mendampingi sekaligus mengadvokasi kasus ini. Bahkan, FUI Sumut akan mengerahkan laskar dan massanya untuk mengawal Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj.(m27)

Waspada/Andi Aria Tirtayasa

Kuasa hukum Ponpes Tahfiz Quran Darul Ibtihaj Ahmad Fadhly Roza SH, MH memperlihatkan dokumen terkait keberadaan Ponpes Tahfidz Quran kepada Dewan Tanfidzi FUI Sumut Ustadz Indra Suheri MA dan Kabid Organisasi FUI Sumut Baun Sori Siregar, Kamis (1/6) di Pondok Pesantren Tahfidz Quran Darul Ibtihaj Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kamis (1/6).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE