MEDAN (Waspada): Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bid Propam Poldasu, Selasa (2/5) pukul 10:00 WIB.
Sebelum masuk ruang sidang, AKBP AH dijemput dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu dikawal Provost.
Sidang kode etik dihadiri orang tua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya, berlangsung secara tertutup.
Menanggapi sidang kode etik tersebut, Elvi berharap memberikan hasil yang terbaik. “Harapannya agar mendapatkan hukuman setimpal sesuai perlakuannya,” ujarnya.
Sebelumnya, AKBP AH menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di Dit Reskrimum Poldasu, Jumat (27/4).
AKBP AH disebutkan melihat dan membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral saat mendatangi kediamannya di Jl. Karya Dalam/Sinumba Raya, Kec. Medan Helvetia pada dinihari.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan dilakukan anaknya.(m10)
Waspada/Ist
AKBP AH dibawa ke Gedung Bid Propam Poldasu ntuk menjalani sidang kode etik, Selasa (2/5)