Medan

Akhiri Polemik PAW, Mustafa Kamil Adam Sah Jadi Anggota DPRD Sumut

Akhiri Polemik PAW, Mustafa Kamil Adam Sah Jadi Anggota DPRD Sumut
Mustafa Kamil Adam dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (25/2). Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Setelah melewati proses panjang dan sempat tertunda akibat polemik pergantian antarwaktu (PAW), Mustafa Kamil Adam akhirnya sah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan ini sekaligus mengakhiri sengketa yang sempat menghambat pengisian kursi legislatif tersebut.

Pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan dalam rapat paripurna dewan, Rabu (25/2/2026), dipimpin Ketua DPRD Erni Ariyanti Sitorus dan dihadiri Wakil Gubernur Surya bersama jajaran anggota dewan lainnya.

Pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar Mustafa segera beradaptasi dan aktif menjalankan tugas-tugas kedewanan, terutama dalam memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Mustafa merupakan wakil dari Partai NasDem dan ditugaskan di Komisi E yang membidangi pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial, sektor yang dinilai strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Penundaan pelantikan sebelumnya terjadi karena adanya klaim atas kursi legislatif tersebut oleh Aulia Agsa pasca Pemilu 2024. Setelah melalui tahapan administrasi dan mekanisme penyelesaian sesuai regulasi, Mustafa ditetapkan sebagai pemilik sah kursi dimaksud.

Dengan terpenuhinya hampir seluruh formasi keanggotaan, DPRD diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam merespons berbagai kebutuhan masyarakat dan mempercepat pembahasan agenda pembangunan daerah.

Kehadiran anggota baru juga diharapkan memperkuat penyerapan aspirasi konstituen, khususnya dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemerataan layanan dasar di Sumatera Utara. (Id118)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE