Medan

Akibat Banjir, 55 TPS Di Kota Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan

Akibat Banjir, 55 TPS Di Kota Medan Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan Dan Lanjutan
LOKASI TPS 07 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia yang terkema banjir, Rabu (27/11). Waspada/Yuni Naibaho
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sebanyak 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Medan akan melakukan pemungutan suara susulan, akibat banjir yang terjadi pada hari pencoblosan suara Pilkada serentak 2024, Rabu (27/11).

Untuk kecamatan yang akan melakukan pemungutan suata susulan yakni, Kecamatan Medan Maimun, Kelurahan Kampung Baru TPS, 26, 27 dan Kelurahan Hamdan TPS 7. Kecamatan Medan Deli Kelurahan Tanjung Mulia TPS, 1 dan 2. Kecamatan Medan Amplas, Kelurahan Amplas TPS, 7,8,9,13,14,16,17, 18,19,20. Kelurahan Sitirejo III TPS, 13.

Kemudian Kecamatan Medan Denai Kelurahan Menteng TPS, 14,15,16 dan 17. Kelurahan Binjai TPS, 27,28,54 dan 67.

Kecamatan Medan Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1,2,3,4,5,6,7,8,9,10,11,12,13,14,15,16,17,18, 19,20,21,22 dan 24. Kelurahan Cinta Damai TPS, 11,12,13,14,15,16,17 dan 18.

“Total TPS pemungutan suara susulan 55 TPS,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah dalam siaran pers nya, Rabu (27/11) malam.

Kemudian ada juga TPS pemungutan suara lanjutan, yakni Medan Labuhan Kelurahan Martubung TPS, 22,23,24,25. Kelurahan Pekan Labuhan TPS, 1. Medan Denai Kelurahan Binjai TPS 46 dan Kecamatan Medan Helvetia Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23.

“Total jumlah TPS nya untuk pemungutan lanjutan ada 7 TPS,” kata Mutia.

Hal ini, jelasnya, berdasarkan PKPU No.17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024 (Scan QR Code), maka akan dilaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan disejumlah TPS di Kota Medan.
“Untuk waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut,” tambahnya. (h01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE