Scroll Untuk Membaca

Medan

Aksi Demo Minta Polisi Tetapkan Masinton Pasaribu Tersangka Kekerasan

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bergerak melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Polda Sumatera Utara. Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara mendesak Kapolrestabes Medan segera menetapkan Masinton Pasaribu sebagai tersangka tindakan kekerasan terhadap Camelia Neneng Susanty Sinurat, Kamis (10/10/2024)

Dalam orasinya, massa mengatakan bahwa sebenarnya tidak sulit bagi pihak kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan kekerasan ini secara terang benderang jika pihak kepolisian dalam hal ini Polrestabes Medan serius dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini.

“Di lokasi itu ada CCTV, cek saja CCTV, Pak Polisi jangan takut, Equality Before Of The Law, semua orang sama dimata hukum, siapapun itu pelakunya meskipun orang kuat proses saja, kami rakyat siap pasang badan untuk Pak polisi”, ucap Koordinator Aksi Firdaus.

Firdaus juga mengatakan bahwa isu dugaan tindakan kekerasan terhadap perempuan oleh Masinton Pasaribu tidak hanya terendus saat ini saja, Firdaus mengatakan pada 2016 yang lalu Masinton juga pernah diberitakan melakukan penganiayaan terhadap staf ahli DPR-RI Dita Aditia Ismawati.

“Harus ada tindakan tegas, kita khawatir akan ada korban selanjutnya, Aparat Penegak Hukum harus selaras dengan semangat pemerintah dan dunia internasional yang ingin melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan”, teriak salah satu perempuan yang ikut sebagai massa aksi.

Setelah melakukan aksi, massa aksi bergerak meninggalkan Kantor Poldasu menuju kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB ( P3AKB ) Kota Medan.

Untuk diketahui, Masinton Pasaribu sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan. Masinton dilaporkam oleh Camelia Neneng Susanty Sinuarat terkait dugaan tindak kekerasan usai terlibat perseteruan di salah satu lokasi kuliner di Jalan Iskandar Muda pada 6 Oktober 2024 yang lalu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan, usai menerima laporan korban pada 7 Oktober 2024 siang, pihaknya segera mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di si Bolang Durian, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru.

Selanjutnya, pada Rabu 9 Oktober, penyidik memeriksa Camelia Neneng dan beberapa saksi lain. Penyidik juga menyita baju Neneng saat kejadian sebagai barang bukti.

Sejumlah kancing baju yang dipakai Neneng diduga terlepas akibat ditarik paksa terlapor.

“Juga menyita baju korban yang digunakan saat itu di lokasi, mengalami ada kekerasan,” sebut Jama.

Dia mengaku, pihaknya belum berencana memeriksa Masinton Pasaribu karena masih fokus pada pengumpulan fakta dan bukti.(m28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE