Muslim mengecam dinas terkait yang dinilai hanya bersifat administratif tanpa tindakan nyata.
MEDAN (Waspada.id): Keberadaan Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis yang dibangun di kawasan Taman Malibu Indah, Polonia, Medan, tepat di atas bantaran Sungai Deli, dinilai melanggar hukum.
Pegiat lingkungan menilai pembangunan tersebut bukan hanya melanggar tata ruang, tetapi juga berpotensi besar memperparah risiko bencana banjir dan merusak ekosistem sungai.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muslim, aktivis dari Pemberdayaan Ekonomi Lingkungan Rakyat (PEKAT) Sumatera Utara, kepada wartawan pada Kamis (9/4/2026). Menurutnya, bangunan yang berdiri di jalur hijau atau area sempadan sungai itu secara fisik menyempitkan ruang gerak air.
“Besar dampaknya membuat sempit ruang gerak air bila terjadi banjir, mengubah pola arus air sehingga berdampak terhadap tekanan air,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan, perubahan pola arus akibat adanya bangunan di badan sungai akan menciptakan tekanan yang tidak wajar. Hal ini berisiko menyebabkan abrasi atau penggerusan di titik-titik lain di sepanjang aliran Sungai Deli.
“Pola arus sungai akan berubah dan akan terjadi tekanan, sehingga sungai yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Medan bisa kehilangan fungsinya. Jika tekanan air besar, sungai akan berusaha kembali ke pola awalnya, dan yang menjadi korban adalah pemukiman warga,” tegasnya.
Kritik Penegakan Hukum
Muslim juga menyoroti lemahnya penegakan aturan di lapangan. Ia menilai adanya ketimpangan penanganan, di mana masyarakat kecil seringkali ditindak tegas, namun bangunan skala besar yang jelas-jelas melanggar [aturan] justru dibiarkan.
“Karena penegakan hukum tak berjalan dan ada kompromi. Lihat saja kasus sebelumnya, pembangunan yang menempel di bantaran sungai justru membuat dinding beton, yang akhirnya menyebabkan penggerusan jalan dan kerusakan di area lain saat banjir melanda,” katanya.
Lebih jauh, Muslim mengecam dinas terkait yang dinilai hanya bersifat administratif tanpa tindakan nyata. Menurutnya, surat peringatan yang dikeluarkan tidak disertai dengan eksekusi tegas.
“Dinas Perkim barangkali hanya memberikan surat imbauan, bukan surat ultimatum, dan tidak memfungsikan Satpol PP maupun aparat penegak hukum lainnya untuk mengeksekusi pelanggaran tersebut. Padahal, dari segi aturan, bangunan ini sudah jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung peran Balai Wilayah Sungai (BWS) yang seharusnya memiliki wewenang mengawasi kawasan aliran sungai, namun terlihat pasif.
“Ada institusi BWS, tapi kita lihat tidak ada tindakan terhadap perusahaan yang melanggar, mulai dari pembuangan limbah hingga pendirian bangunan liar. Kesannya, aturan dibuat hanya untuk dilanggar oleh mereka yang memiliki kekuatan dan modal,” tambahnya.
Simbol “Kekebalan Hukum”
Sementara itu, kondisi GOR tersebut dinilai sebagai simbol nyata dari ketidakadilan hukum. Berdasarkan data, bangunan ini dibangun tidak sesuai dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan berdiri di area yang seharusnya menjadi buffer zone atau penyangga aliran air.
Padahal, pada banjir besar beberapa waktu lalu, bagian belakang gedung tersebut nyaris ambruk setelah tanah di sekitarnya tergerus arus. “Bagian belakang gedung sudah tergerus, tinggal sedikit lagi bisa runtuh,” ujar salah satu warga.
Meskipun pada September 2023 lalu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) telah mengeluarkan surat peringatan keras bahkan perintah pembongkaran dalam waktu 7×24 jam, hingga hari ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh dan beroperasi.
Kepala Dinas Perkim yang baru menjabat, John Lase, saat dikonfirmasi hanya menjawab singkat, “Nanti kita pelajari dulu. Saya masih baru di sini.”
Di tengah ketidakpastian penindakan hukum tersebut, pengelola diketahui masih terus beroperasi menyewakan enam lapangan yang ada dengan tarif Rp300.000 per dua jam, sementara risiko bahaya bagi pengguna dan lingkungan tetap mengintai. (*)










