Medan

Alasan Pemindahan Ilyas Sitorus Ke Lapas Nusakambangan Tidak Proporsional

Alasan Pemindahan Ilyas Sitorus Ke Lapas Nusakambangan Tidak Proporsional
Anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli, menyoroti pemindahan narapidana (Napi) kasus korupsi Ilyas Sitorus, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Dia menilai, alasan pemindahan Ilyas Sitorus, tidak proporsional, jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam Rutan.

Berkat Kurniawan Laoli (foto), mengatakan itu kepada wartawan, Kamis (28/1). Dia mengomentari pemindahan Ilyas Sitorus, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan, ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Ilyas Sitorus, dipindahkan pada Kamis (22/1) dinihari, dengan pengawalan ketat petugas pemasyarakatan dan personel Brimob. Pemindahannya ke Lapas Nusakambangan, dilakukan menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan Ilyas, menggunakan telepon genggam dari dalam Rutan. Hal ini kemudian memicu pemeriksaan internal.

Menanggapi peristiwa ini, anggota Komisi A DPRD Sumut Berkat Kurniawan Laoli, memberikan komentarnya. Dia menilai, peristiwa ini berpotensi menimbulkan pertanyaan serius. Karena terkait dengan keadilan dan konsistensi penegakan disiplin di lingkungan pemasyarakatan.

Laoli menilai, alasan pemindahan Ilyas Sitorus tidak proporsional, jika semata-mata didasarkan pada pelanggaran penggunaan telepon genggam di dalam Rutan. Menurutnya, pelanggaran itu bukan hal baru. Penggunaan telepon genggam kerap terjadi di berbagai lembaga pemasyarakatan.

“Kalau hanya karena penggunaan handphone, maka penegakan disiplin seharusnya dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda antarwarga binaan,” ujar Laoli.

Laoli mengungkapkan, Komisi A DPRD Sumut telah mempelajari kasus tersebut. Hasilnya, dia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh termasuk terhadap kinerja Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Medan Andi Surya, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan, karena Ilyas dinilai tidak disiplin dan terbukti memiliki telepon genggam di dalam sel. Dia juga menyebutkan, dengan perlakuan itu maka hak bebas bersyarat Ilyas Sitorus,yang seharusnya dapat diajukan pada Februari 2026, menjadi batal.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut Yudi Suseno, mengungkapkan bahwa pemindahan Ilyas Sitorus. dilakukan atas perintah langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. Perintah tersebut disampaikan secara lisan dan melalui pesan singkat, mengingat proses pemindahan dilakukan secara cepat.

Menurut Yudi, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penegakan disiplin, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Ilyas Sitorus diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Dia divonis 16 bulan penjara dalam perkara korupsi pengadaan perangkat lunak perpustakaan digital pada 2021 dan seharusnya mengajukan bebas bersyarat pada Februari 2026. Id126

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE