MEDAN (Waspada): Tersangka tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) AAN batal diserahkan penyidik Poldasu ke Jaksa Penuntut Umum Kejatisu, karena alasan sakit.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi (foto) dikonfirmasi wartawan mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AAN dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (31/3) dan yang bersangkutan diminta hadir pada Senin (4/4) untuk diserahkan ke JPU, namun tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
“Berkas dinyatakan lengkap pada Kamis (31/3), kemudian penyidik melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Mapoldasu pada Senin (4/4), tetapi kuasa hukumnya minta ditunda pada Kamis (7/4) dengan alasan kliennya sedang sakit,” kata Hadi kepada wartawan, Senin (4/4).
Berkas (P22) itu dimaksudkan tersangka berikut barang bukti diserahkan ke JPU. “Jadi yang diserahkan ke JPU pada Kamis 7 April 2022 nanti adalah tersangka AAN berikut barang bukti dalam kasus itu,” jelas Hadi.
Sebagaimana diketahui, AAN ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas ilegal di Kab. Mandailing Natal atas Laporan Polisi No. LP/1645/IX/2020/SPKT “II” tanggal 1 September 2020, dengan tuduhan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin dan tidak mempunyai izin lingkungan dari pemerintah.
Tersangka merupakan ketua salah satu ormas di Madina itu terakhir diperiksa penyidik Subdit IV/Tipiter Dit Reskrimsus Poldasu pada Selasa (15/3) pasca berkas pemeriksaannya dikembalikan jaksa untuk dilengkapi. Tersangka AAN diperiksa sejak pagi hingga siang hari.
Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas pemeriksaan sebelumnya yang dikembalikan (P-19) oleh JPU Kejatisu.
Namun tersangka tidak ditahan karena adanya jaminan dari pihak keluarga. “Setelah diperiksa, tersangka tidak dilakukan penahanan dengan alasan kooperatif dan tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti,” sebutnya.(m10)
Kombes Pol. Hadi Wahyudi.