Medan

Aliansi Advokat Dan Konsultan Hukum Sumut Adukan Saiful Mujani

Aliansi Advokat Dan Konsultan Hukum Sumut Adukan Saiful Mujani
Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut mengadukan Saiful Mujani ke Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal, 9 April 2026 atas dugaan penghasutan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut mengadukan Saiful Mujani ke Polda Sumut melalui pengaduan masyarakat (Dumas) tertanggal, 9 April 2026 atas dugaan penghasutan.

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Sumut terkait viralnya video yang kami nilai perlu dilakukan aduan terhadap pernyataan kebebesan berekspresi yang telah melampaui batas oleh saudara Saiful Mujani terhadap Presiden Prabowo. Narasi disampaikan menurut kami mengarah kepada hasutan terhadap khalayak ramai dalam upaya pelengseran Presiden yang aktif berpotensi menciptakan kegaduhan publik serta memicu instabilitas nasional,”jelas Aliansi Advokat dan Konsultan Hukum Sumut diwakili Aditya Fernanda Nasution, SH.I, MH, M Ali Nasution, MH, Pangulu Soleh Hasibuan, SH, Murdinsyah, SH dan Herman Harahap, SH usai membuat Dumas, Kamis (9/4/ 2026) di Mapoldasu.

Dalam kerangka hukum nasional sebagaimana disebutkan pada pasal 246 KUHP Undang- Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa Menghasut Orang Untuk Melalukan Tindak Pidana Atau Menghasut Orang Untuk Melawan Penguasa Dengan Kekerasan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Tapi apakah itu juga berpotensi pelanggaran terhadap makar? Nanti kita serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menentukannya.
Yang pasti kita tetap mendukung kritikan terhadap pemerintah selama itu dalam batasan undang-undang yang berlaku. Negara harus tegas terhadap narasi yang berpotensi memecah belah bangsa,” sebutnya.

Aditya menambahkan, seharusnya di tengah konflik dunia yang sedang terjadi, kita harus lebih menguatkan persatuan dan solidaritas bukan malah memperkeruh dengan hasutan yang membuat gaduh di negeri kita.(id142)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE