Scroll Untuk Membaca

Medan

Aliansi Mahasiswa Bersatu Labura Demo, Desak Kadis LH Dicopot

Aliansi Mahasiswa Bersatu Labura Demo, Desak Kadis LH Dicopot
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Aliansi Mahasiswa Bersatu Labuhanbatu Utara menggelar Aksi Damai di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Labura dan PT. SSL, Selasa (21/3).

Siaran pers yang diterima Waspada, Rabu (22/3) menyebutkan, lingkungan hidup merupakan bagian dari bumi yang mencakup makhluk hidup, seperti manusia, hewan dan tumbuhan dan benda lainnya seperti air, udara.

“Pencemaran terhadap lingkungan hidup yang sejatinya berasal dari manusia sendiri telah mencemari air dan udara,” sebut salah satu kordinator aksi, Andre Ginting.

Adanya indikasi pencemaran Lingkungan yang dilakukan oleh PT. SSL dan PT. PMKS Pulo Dogom, berupa pencemaran udara yang berasal dari cerobong asap pengelolaan TBS di PT. SSL dan PT. PMKS Pulo Dogom.

Sehingga menimbulkan bau tidak sedap di sekitaran pabrik, kemudian lebih parahnya asap dari PT.SSL sampai ke arah Jalan Lintas Sumatera Utara.

“Hal inilah yang sangat kami khawatirkan adanya berdampak buruk nanti bagi masyarakat yang melintas di sekitar Kab. Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara,” ujar kordinator aksi lainnya, Ridho Ansyah Munthe.

Bahwa diduga PSL dan PT.PMKS Pulo Dogom air limbahnya melebihi baku mutu serta temuan di lapangan PT. SSL tersebut melakukan pembuangan limbah ke Sungai Mati yang ada di dekat pabrik.

Kemudian diduga adanya telah terjadi pergantian kepemilikan PT. SSL, sehingga merubah seluruh struktur kepemilikan, yang diduga melanggar PP Nomor 27 tahun 2017 tentang izin lingkungan Pasal 50.

“Kemudian saat ini kami masih melakukan kajian dan akan melakukan kegiatan aksi di Polres Labuhanbatu terkait asap dan pencemaran lingkungan hidup,” katanya.

“Kami meminta dan mendesak Bupati Labura untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura, karena diduga lalai menjalankan tugasnya. Dan kami juga meminta agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dicopot dari jabatannya,” katanya.

Mereka juga meminta agar PT. SSL dan PT. Pulo Dogom ditutup sementara, apabila terbukti melanggar undang-undang. (cpb/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE