Aliansi Ormas Islam Sumut Desak Kapolres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penganiayaan Aktivis Ormas Islam

  • Bagikan
TENGKU Alfan, aktivis Ormas Islam yang dianiaya sekelompok preman diduga pengedar Narkoba di sekitar lokasi Diskotik Brother Station Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Waspada/Ist
TENGKU Alfan, aktivis Ormas Islam yang dianiaya sekelompok preman diduga pengedar Narkoba di sekitar lokasi Diskotik Brother Station Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Waspada/Ist

MEDAN (Waspada): Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara mendesak Kapolres Labuhanbatu segera menangkap para preman pelaku penganiayaan terhadap aktivis Ormas Islam di luar Diskotik Brother Station Jl. Tugu Juang 45 Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain itu, Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara juga meminta Bupati Labuhan Batu mencabut izin operasional Diskotik Brother Station karena diduga sebagai lokasi transaksi Narkoba.

Ketua Tim Hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Ade Lesmana SH kepada Waspada, Senin (26/12) para pelaku penganiayaan tersebut diduga para preman yang terlibat jaringan narkotika atau pengedar Narkoba di sekitar Diskotik Brother dan tidak senang aktivitas peredaran di sekitar diskotik tersebut dipantau oleh para aktivis Ormas Islam.

“Karena aktivitas di sekitar diskotik dipantau oleh aktivis Ormas Islam membuat para preman tidak senang dan merasa terganggung sehingga melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap sejumlah aktivis Ormas Islam,” ujar Ade Lesmana di Medan.

Oleh sebab itu, tambah Ade Lesmana, pihaknya meminta Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak segera memerintahkan Kapolres Labuhanbatu agar segera menangkap para preman yang diduga sebagai kelompok pemasok Narkoba di dalam diskotik sekaligus menangkap aktor intelektual penganiayaan terhadap sejumlah aktivis Ormas Islam.

“Aliansi Ormas Islam mendesak Kapoldasu Irjen Pol Panca Simanjuntak segera memerintahkan Kapolres Labuhanbatu menangkap para preman yang diduga sebagai pengedar Narkotika di lokasi hiburan malam tersebut. Kepada Bupati Labuhanbatu juga kami minta agar mencabut izin operasional diskotik Brother,” pinta Ade Lesmana.

Ade menambahkan, tim hukum Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara terdiri dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumatera Utara, Pusat Advokasi dan HAM (PAHAM) Sumatera Utara dan Lembaga Advokasi Umat Islam (LADUI) MUI Sumatera Utara yang akan melakukan Advokasi dan Perlindungan Hukum terhadap para korban Penganiayaan tersebut.

Sementara itu, salah seorang aktivis yang menjadi korban penganiayaan bernama Tengku Alfan ,35, kepada Waspada menuturkan, aksi penganiayaan yang dialaminya itu terjadi pada Minggu (25/12) sekira pukul 03:00.

Saat itu, Tengku Alfan bersama sejumlah aktivis Ormas Islam lainnya memantau kegiatan di Disktotik Brother yang saat itu mengadakan kegiatan pesta ‘dugem’ dengan mendatangkan DJ dari Jakarta.

“Kami memantau kegiatan pesta dugem dari luar saja. Tiba-tiba kami didatangi oleh sejumlah preman yang diduga sebagai pengedar Narkotika. Tanpa banyak bicara, mereka menendang dan merusak mobil kami,” terang Tengku Alfan.

Karena tindakan mereka terlalu bringas dan bersifat provokasi, tambah Tengku Alfan, mereka keluar dari mobil dan langsung dipukuli oleh sekelompok preman tersebut.

“Beberapa aktivis termasuk saya menderita luka-luka dan saya sudah melaporkan peristiwa ini ke Polres Labuhanbatu,” ujar Tengku Alfan yang juga ketua kelompok pengajian Kumpulan Pemuda Akhir Zaman (KUPAZ) Labuhanbatu.(m27)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *