Medan

ALMISBUN Minta Menteri ATR/BPN Cabut HGU PTPN II Bekala

ALMISBUN Minta Menteri ATR/BPN Cabut HGU PTPN II Bekala
Ketum ALMISBUN Pusat Irmansyah bersama Katua ALMISBUN Sumut Indra Mingka melakukann survei ke daerah Lau Chi dan Simalingkar dan menemui warga di sana, Jumat (5/12). Waspada.id/ist.
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (ALMISBUN) menemukan Hak Guna Usaha yang masih aktif sampai 2034 tapi namun diduga tak sesuai peruntukan dan dibuat kerjasama property. Hal terkesan aneh dan menjadi temuan dan tidak taat Peraturan HGU.

Rasanya belum lagi hilang dari ingatan kejadian mantan Kepala BPN Sumut berinisial As dan mantan Kepala BPN Deliserdang dan mantan Dirut PTPN II harus mendekam dalam Jeruji besi dan menahankan dinginnya semen penjara atas dugaan Korupsi peralihan HGU ke HGB oleh PTPN II melalui PT. NDP hilang 20 % lahan untuk negara karena korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Jumat (5/12), Ketum ALMISBUN Pusat Irmansyah bersama Katua ALMISBUN Sumut Indra Mingka melakukann survei ke daerah Lau Chi dan Simalingkar dan menemui warga di sana.

Tim menerbangkan drone di wilayah Bekala untuk melakukan pemetaan, dan terus masuk ke areal depan kantor PTPN II Bekala dapat informasi bahwa areal seluas 854,26 Ha Sertifikat Hak Guna Usaha 171 berlaku 2009 hingga 2034.

Di kantor sebelah terlihat ada peralihan dari HGU ke HGB, tertulis pada Plank depan kantor Operasional PT. Nusa Dua Bekala tertulis 2 HGB antara lain : Sertifikat HGB No. 1938 / Simalingkar A Luas 10,41 Ha dan Sertifikat HGB No. 1939 / Simalingkar A Luas 231,33 Ha,

Ketua ALMISBUN Pusat Irmansyah didampingi didampingi Ketua ALMISBUN Sumut Indra Mingka menyebutkan, Tim tidak menemukan areal perkebunan atau peternakan atau sesuai peruntukan HGU, tapi yang ditemukan bangunan perumahan dan pemukiman kegiatan property.

“Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk mengusahakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan,” jelas Irmansyah, Senin (8/12).

Sementara itu, Ketua ALMISBUN Sumut Indra Mingka menambahkan, karakteristik utama HGU itu Bukan Hak Milik, HGU tidak bisa diwariskan secara turun-temurun, tetapi memiliki jangka waktu dan dapat diperpanjang.

“Di Papan Plank tersebut bertulisan Sinergi BUMN Perumnas dengan PTPN II Dalam Rangka Pembangunan Kawasan Perumahan dan Pemukiman diwilayah Bekala,” terang Indra

Dijelaskan Indra, kalau dilihat HGU aktif tidak sesuai peruntukan lalu seperti diwariskan terus dirubah ke HGB dan dibuat kegiatan property, hal ini jelas menyalahi kewajiban pemegang HGU.

Dalam SK HGU tidak terdapat peruntukan perumahan dan permukiman tapi untuk Perkebunan atau hal yg boleh untuk peruntukkan HGU.

“Ini jelas PTPN II yang sekarang berganti nama jadi PTPN I Regional 1 mengada-ngada dan berbuat semaunya, mungkin karena PTPN ini milik negara lalu bisa berbuat sekehendaknya. ALMISBUN meminta Menteri ATR/BPN mencabut HGU PTPN II karena diduga tak sesuai peruntukan,” beber Indra.

“Jadi pantaslah mantan Direktur PTPN II terpenjara karena perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat,” tutur Indra seraya menambahkan, atas temuan ini ALMISBUN SUMUT akan mengajukan surat keberatan ke Kanwil BPN Sumut dan minta Menteri ATR BPN RI mencabut HGU 171 Bekala dan Ketua Umum ALMISBUN berjanji akan bawa tanah ini ke Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE