MEDAN (Waspada): Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memberikan lima kriteria yang dianggap sebagai prasyarat tidak tertulis bagi bakal calon anggota legislatif di tingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan bahwa kriteria-kriteria ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dunia politik.
Salah satu caleg yang muncul sebagai contoh positif dalam memenuhi kriteria ini adalah Alween Ong, seorang calon anggota DPR RI dari dapil Sumatera Utara I yang mewakili Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Kriteria Pertama: Orientasi pada NKRI, Kebhinekaan, Toleransi, dan Anti-Diskriminasi
“Alween Ong telah menunjukkan orientasi yang kuat pada prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kebhinekaan, toleransi, dan anti-diskriminasi. Dalam berbagai pernyataan dan tindakannya, Alween selalu menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan dalam keberagaman Indonesia. Dia juga mempromosikan toleransi antara berbagai kelompok masyarakat dan menentang segala bentuk diskriminasi,’ ujarnya baru-baru ini.
Kriteria Kedua, Visi dan Misi terkait pemajuan, enegakan, dan pemenuhan HAM. Dimana disebutkan bahwa Alween Ong memiliki visi dan misi yang kuat terkait dengan pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Dalam upayanya memajukan Serdang Bedagai, dia selalu memasukkan aspek HAM dalam rencananya. Dia berkomitmen untuk melindungi hak-hak warga daerahnya, termasuk kelompok rentan, dan memastikan bahwa HAM menjadi pijakan dalam setiap kebijakan yang dia usulkan.
Kriteria Ketiga, program kerja yang sejalan dengan prinsip HAM dan mendukung kesejahteraan masyarakat. “Alween Ong telah merancang program kerja yang sejalan dengan prinsip HAM dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Dia tidak hanya berbicara tentang hak-hak manusia, tetapi juga mengambil langkah-langkah konkret untuk mewujudkannya. Program-programnya mencakup peningkatan ekonomi lokal, pendidikan, kesejahteraan kelompok rentan, dan upaya memastikan bahwa hak-hak dasar semua warga terlindungi,’katanya lagi.
Kriteria Keempat adalah komitmen dalam pemberantasan korupsi. Disini Alween Ong memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Dia mendukung upaya-upaya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Sebagai seorang caleg, dia menekankan pentingnya bersih dari praktik korupsi dan menjunjung tinggi etika dalam berpolitik.
Kriteria Kelima, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM. Salah satu aspek penting dalam kriteria adalah bahwa caleg tidak memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Alween Ong dikenal sebagai pemimpin yang selalu berpegang pada prinsip-prinsip HAM dalam tindakan dan pernyataannya. Dia tidak memiliki catatan pelanggaran HAM, yang menunjukkan bahwa dia adalah sosok yang mematuhi nilai-nilai HAM.
Dengan pemenuhan kriteria-kriteria tersebut, Alween Ong adalah contoh positif dari seorang caleg yang berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam tindakan dan rencana kerjanya.
Dia adalah salah satu figur yang pantas mendapatkan dukungan dalam upayanya untuk menjadi anggota DPR RI yang mewakili aspirasi masyarakat Serdang Bedagai dan memajukan Indonesia dengan menghormati HAM.(cbud)