@ Soal Aktifitas Perusahaan PT Gruti Di Kepulauan Batu
MEDAN (Waspada.id): Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL) mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk meminta perlindungan hukum dan politis terkait proses hukum yang menimpa sejumlah aktivis dalam polemik aktivitas perusahaan PT Gruti di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (4/3).
Permohonan tersebut disampaikan Penanggung Jawab AMAL, Rendos Halawa, dan diterima Berkat Kurniawan Laoli dari Fraksi Partai NasDem di ruang fraksi DPRD Sumut. Hadir pula Ketua Umum AMAL Amoni Zega, Sekretaris Umum Konstan Dachi, Penasehat Sio Gaho, Ketua Cabang GMKI Telukdalam Mikael J. Halawa, serta sejumlah pengurus dan anggota lainnya.
Rendos Halawa menyatakan, langkah yang ditempuh AMAL merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi serta memastikan keputusan pemerintah benar-benar dijalankan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak melawan hukum. Kami justru ingin memastikan keputusan negara dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena itu kami meminta DPRD Sumut melakukan pengawasan,” ujarnya.
Menurut AMAL, polemik bermula dari masih ditemukannya aktivitas perusahaan PT Gruti di lapangan, meskipun izin usaha disebut telah dicabut pemerintah. Warga kemudian melakukan pengawasan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan tersebut.
Situasi kemudian memanas dan berujung pada insiden kebakaran di area basecamp perusahaan. Sejumlah pihak dilaporkan dan dituding sebagai penggerak di balik peristiwa tersebut. AMAL membantah tudingan itu dan menyebut beberapa nama yang diperiksa tidak berada di lokasi saat kejadian.
AMAL juga menilai proses hukum berjalan relatif cepat, sekitar tiga minggu sejak laporan diterima, sehingga memunculkan kekhawatiran adanya dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. Mereka meminta DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada 31 bulan ini guna membahas persoalan hukum, pemerintahan, dan perizinan yang menjadi inti masalah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Berkat Kurniawan Laoli menyatakan DPRD Sumut menghargai langkah konstitusional yang ditempuh masyarakat. Ia menegaskan lembaganya memiliki fungsi pengawasan dan akan mencermati secara objektif substansi permohonan yang diajukan.
“Kami akan mempelajari persoalan ini secara proporsional dan membuka ruang komunikasi dengan semua pihak agar penyelesaiannya tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
AMAL berharap DPRD Sumut dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal sehingga proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih, serta persoalan yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum yang adil. (id127)












