MEDAN (Waspada.id): Ketua Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPKSU) Sumatera Utara Amiruddin Siregar SH meminta penyidik Poldasu segera menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumut.
“Sudah beberapa bulan lalu kasus dugaan kekerasan seksual ini dilaporkan oleh korbannya ke Poldasu namun hingga sekarang belum ada penyelesaiannya, bahkan oknum DPRD tersebut belum memenuhi panggilan penyidik Poldasu,” ujar Amiruddin Siregar kepada waspada.id, Sabtu (26/7) di Medan.
Amiruddin menambahkan, informasi yang diperolehnya dari sumber yang dipercaya, oknum anggota dewan tersebut seharusnya Jumat (18/7) lalu surat panggilan terhadap oknum anggota dewan berinisial FA itu sudah dilayangkan oleh Poldasu ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut namun oknum dewan tersebut tidak datang alias mangkir.
“Segarusnya sebagai anggota dewan, FA harus taat hukum namun malah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat, seolah-olah kebal hukum,” sesal Amiruddin.
Oleh sebab itu, tambah Amiruddin AMPKSU sekali lagi meminta ketegasan dari Kapoldasu agar tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.
“AMPKSU mendesak Kapoldasu serius dalam mengusut kasus yang telah mencoreng wibawa legislatif akibat kasus dugaan kekerasan seksual ini dan secepatnya menetapkan status tersangka terhadap FA demi tegaknya supremasi hukum,” tutup Amiruddin.
Sebagaimana diketahui, oknum anggota dewan tersebut dilaporkan oleh korbannya berinisial SN ,24, ke Poldasu yang tertuang dalam LP: STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut, terkait dugaan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh FA terhadap mantan karyawati bank tersebut.(m27)