Scroll Untuk Membaca

Medan

Anak Dibawa Kabur Kekasih, Keluarga Lapor Polisi

Anak Dibawa Kabur Kekasih, Keluarga Lapor Polisi
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Seorang remaja putri sudah seminggu lebih tidak pulang ke rumahnya, Kompleks Ayu Mas Jl. Tapian Nuali, Kec. Sunggal. Diduga, NR dibawa kabur kekasihnya warga Medan Petisah yang juga masih belia. NR, nenurut tante korban, Dewi (pelapor), kini sudah berbadan dua.

Keluarga korban menuntut agar terlapor AL, harus berurusan dengan pihak berwajib karena membawa kabur NR.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anak Dibawa Kabur Kekasih, Keluarga Lapor Polisi

IKLAN

Berdasarkan keterangan Dewi, Minggu (7/5) NR diduga dibawa kabur oleh pelaku dari rumah pada 28 April pukul 15:00 WIB.

Hal tersebut dibenarkan Ka. SPKT Polrestabes Iptu W Sembiring, saat menerima laporan keluarga korban.

Disebutkan, dari keterangan pelapor, korban NR pergi dari rumah sejak Jumat, 28 April dan hingga kini belum pulang ke rumah.

“Anak tersebut diketahui pergi mengenakan celana panjang batik, kaos bemotif batik dan hanya mengenakan sandal jempit. Kabur dari rumah tanpa berpamitan kepada orangtua. Keluarga telah mencari keberadaannya, namun tak kunjung menemukannya. Bahkan nomor ponselnya tidak aktif lagi,” ujar Ka. SPKT.

Polisi, kata dia, masih menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Dijelaskannya, membawa kabur anak orang lain termasuk dalam tindakan yang dapat dipidana. Pelakunya dapat diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam KUHP. Selain itu, pelaku dapat dikenakan UU Perlindungan Anak.

Pasal 332 KUHP ayat 1 berbunyi, “Bersalah melarikan wanita diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya, tetapi dengan persetujuannya dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, paling lama sembilan tahun.(m10)

Waspada/Ist
Remaja putri dibawa kabur kekasih

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE