MEDAN (Waspada): Besarnya anggaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Dinas Pendidikan Kota Medan sebesar Rp 1.370.751.799.125 dan Dinas Kesehatan Kota Medan sebesar Rp 1.014.603.606.160 ditahun 2023 diharapkan tidak ada lagi warga miskin yang tidak bisa lagi berobat dan tidak sekolah.
“Anggaran kesehatan dan pendidikan luar biasa besarnya hampir sama dengan biaya infrastruktur. Jadi diharapkan tidak ada lagi hak-hak warga miskin yang terabaikan. Maka kita harus mengawasi anggaran ini, agar warga miskin yang selama ini tidak pernah menerima bantuan dapat tercover semua,” ujar Anggota DPRD Kota Medan, Hendra DS saat Penyelenggaraan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl Sakti Lubis Medan, Jumat (13/1).
Dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan ini, pemenuhan hak-hak masyarakat miskin ini telah diatur dalam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Seperti kebutuhan pangan, dimana warga Kota Medan harus memastikan dirinya terdata di DTKS. Kemudian hak pelayanan kesehatan dan saat ini Wali Kota sudah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) yakni warga Medan bisa berobat secara gratis hanya dengan menggunakan KTP dengan pelayanan kesehatan kelas 3.
“Ada juga hak pendidikan. Apalagi anggaran ini mencapai Rp 900 miliar ditahun 2023. Jadi warga bisa melapor ke kelurahan dan Dinas Pendidikan agar dapat pelayanan bantuan pendidikan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Hendra, ada hak perumahan. Yakni Pemko mengalokasikan anggaran Rp 5 miliar untuk bedah rumah.
Selain itu, Pemko Medan juga menyalurkan bantuan untuk pelaku UMKM. Tapi jumlahnya terbatas. Untuk tahun ini, sebanyak 16 ribu pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan.
“Jadi, kalau di rumah ada jualan keripik, lontong dan lain- lain, segera daftarkan ke Kepling atau Lurah biar dapat bantuan pelaku UMKM, sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Diketahui dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Sedangkan pada BAB IV Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (h01)
Teks
Anggota DPRD Kota Medan Hendra DS saat Sosperda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jln Sakti Lubis Medan, Jumat (13/1). Waspada/Yuni Naibaho