MEDAN (Waspada): Langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) mendapat apresiasi sejumlah pihak.
Setelah Kompolnas, apresiasi sama disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hinca kepada wartawan, Sabtu (9/4) mengatakan Komisi III DPR RI mengapresiasi dan mendukung kinerja Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak menuntaskan kasus kerangkeng tersebut.
“Telah ditahannya ke delapan tersangka serta Bupati Langkat non aktif TRP yang juga ditetapkan sebagai tersangka, membuktikan penyidik Polda Sumut telah bekerja secara profesional,” sebutnya.
Menurutnya, penanahan terhadap delapan tersangka, berarti penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara serta memiliki alat bukti yang cukup.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, dengan waktu cukup singkat penyidik telah menetapkan sembilan tersangka. Hal itu membuktikan Poldasu benar-benar berkomitmen mengungkap kasus kerangkeng yang menjadi perhatian publik tersebut.
“Untuk mengungkap kasus yang terjadi 10 tahun silam pasti sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu cukup lama. Tetapi Poldasu mampu membuktikanya dengan menetapkan sembilan orang tersangka,” kata dia.
Hinca menambahkan, penanganan kasus kerangkeng dilakukan Polda Sumut dinilai sudah profesional karena menjalin koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Kompolnas.
“Koordinasi antar institusi dilakukan Poldasu patut diacungi jempol, saya beeharap langkah ini akan diikuti Polda-polda lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Waspada/Ist
Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, dengan dilakukannya penahanan delapan tersangka itu memberikan suntikan “booster” kepada saksi dan korban
“Selama ini para saksi dan korban hidup dalam ketakutan dan trauma atas peristiwa dialami dan mereka, juga enggan bekerja sama dalam proses hukum karena ketakutan itu,” ujar Edwin, kemarin.
Menurutnya, penahanan dilakukan Poldasu bisa memberikan stimulus dan keyakinan terhadap saksi dan korban untuk berani menyampaikan keterangan dan berani mengungkap perkara ini
“Seperti disampaikan Kapolda bahwa salah satu hal yang diperhatikan Polda Sumut adalah pemenuhan hak atau ganti kerugian dari pelaku kepada korban,” ujarnya
LPSK menurutnya, sudah menghitung nilai kerugian dialami para korban dan pihaknya siap untuk peninjauan penilaiannya guna membantu melengkapi proses penyidikan.(m10)