MEDAN (Waspada.id): Dua orang Anggota DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan dan Erik Sembiring mendadak turun langsung meninjau keadaan Masjid Al – Ikhlas di eks Komplek Veteran Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (15/1) sore.
Kedatangan kedua anggota dewan tersebut disambut langsung oleh Ketua Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI), Baun S. Siregar dan Nazir Masjid beserta perwakilan elemen ormas Islam.
Ketua APMI membawa rombongan anggota dewan berkeliling meninjau keadaan Masjid Al – Ikhlas sembari menunjukkan kerusakan yang terjadi akibat pembongkaran. Dimulai dari pintu gerbang masjid, kanopi depan dan samping, hingga pintu dan jendela yang telah dibongkar. Begitu pula dengan perangkat pengeras suara, baik luar maupun dalam dan instalasi pendingin ruangan. Tak ketinggalan bangunan madrasah di sebelah masjid yang sudah dibongkar separuh bagian.
Kepada Ketua APMI, Ilham Pulungan menyampaikan bahwa kunjungannya merupakan pelaksanaan perintah DPP Gerindra guna menghimpun fakta-fakta di lapangan menyangkut ancaman pembongkaran terhadap Masjid Al – Ikhlas dan Madrasah Al – Ikhlas yang memicu kekisruhan di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.
“Hasil tinjauan lapangan akan menjadi bahan kajian bagi Partai Gerindra dalam menyikapi kekisruhan ini,” ujar Ketua Fraksi Gerindra dan Ketua Komisi II DPRD Deliserdang tersebut.
Secara singkat Baun S. Siregar memaparkan kronologis timbulnya kekisruhan. Dimulai dari terbitnya Surat Gubernur KDH Tingkat I Sumatera Utara yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor: 14783/3 tanggal 2 Mei Tahun 1980 yang mengusulkan agar tanah seluas 50 Handi Pasar IV Desa Medan Estate dikeluarkan dari areal PTPN IX untuk diberikan kepada Veteran dan Purnawirawan ABRI/TNI, hingga putusan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam atas perkara perdata nomor: 242/Pdt.G/2021/PN.Lbp tanggal 11 Mei 2021.
Dilanjutkan dengan paparan menyangkut fakta bahwa Masjid Al – Ikhlas telah berdiri sejak Tahun 1991 yang antara lain dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepala KUA Kec. Percut Sei Tuan Nomor: K-19/Kp.07.1/44/1991 tentang Susunan Kepengurusan Kenaziran Masjid Al – Ikhlas, Dusun VIII, Desa Medan Estate. Fakta yang membuktikan bahwa Masjid Al – Ikhlas telah berdiri, jauh sebelum sengketa lahan di Kompleks Veteran terjadi.
Baun S. Siregar mengakhiri paparannya dengan pandangan bahwa proses pemindahan dan pembongkaran Masjid Al – Ikhlas tidak memenuhi kaidah-kaidah yang diatur dalam proses istibdal,.antara lain menyangkut luas lahan baru dibanding lahan lama, alas hak dan yang tak kalah penting persetujuan resmi Menteri Agama, Badan Wakaf Indonesia dan MUI.
Sementara Erik Sembiring menyampaikan penyesalannya ketika rumah ibadah menjadi ganjalan bagi pengembang dalam membangun Kompleks perumahan. Anggota DPRD Deliserdang dari Partai Hanura tersebut menyampaikan alangkah baiknya jika rumah ibadah yang ada justru dibesarkan dan dipercantik hingga bisa menjadi ikon kompleks perumahan dimaksud. Erik juga menyatakan akan membahas persoalan ini di internal partainya.
Pada kesempatan tersebut, Ilham Pulungan menyempatkan diri menegakkan Sholat Ashar berjamaah di Masjid Al – Ikhlas. Bersama Erik Sembiring, Ketua APMI, Nazir Masjid dan perwakilan elemen ormas Islam, tinjauan lapangan diakhiri dengan foto bersama di halaman depan Masjid Al – Ikhlas.(id23)










