MEDAN (Waspada): Oknum anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial AMP diperiksa Polda Sumut terkait dugaan keterlibatannya dalam bisnis gas oplosan.
AMP sempat dikabarkan mangkir dari panggilan penyidik, namun kemudian hadir pada 19 September.
“Yang bersangkutan telah kita periksa kemarin,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar (foto) Rabu (20/9).
Namun Ia belum menjelaskan status AMP apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Tetapi disebutkannya, penyidik masih mendalami keterlibatan AMP dalam pangkalan gas oplosan yang telah digerebek polisi pada 5 September lalu.
Menurut AKBP Sonny, berdasarkan penjelasan penyidik pangkalan gas LPG oplosan yang digerebek bukan di dalam lingkungan rumah AMP, tetapi berada di sebelah rumahnya.
“Masih didalami keterlibatan yang bersangkutan terhadap pangkalan gas tersebut. Yang digerebek bukan rumah, tapi gudang di sebelah rumah yang bersangkutan,” sebutnya.
Sebelumnya, Subdit IV/ Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang gas LPG 3 kilogram subsidi oplosan diduga milik anggota DPRD Labura, AMP di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Selasa 5 September 2023.
Adapun salah satu nama gudang pangkalan gas LPG oplos yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu. Di gudang itu terdapat ratusan tabung gas 3 kilogram subsidi dan 12 kilogram.
Dari video diterima, gudang dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning. Pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.
Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9) kemarin mengatakan, di lokasi ada dua gudang pangkalan, yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.
Gudang oplosan sudah beroperasi selama dua tahun, tetapi baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas LPG 3 kilogram.
Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang membuat gas 3 kilogram langka. Modus mereka memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram non subsidi.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang, namun hanya dua ditetapkan sebagai tersangka, yakni RD, 16, dan IQ, 24.
Sedangkan barang bukti yang diamankan, tabung gas LPG 3 Kg subsidi sebanyak 170, tabung gas 12 Kg sebanyak 71, dua obeng, 21 karet gas, 50 alat pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 Kg, 391 tutup tabung gas 3 Kg dan 2 spidol serta tinta.
Saat ini dua tersangka dan barang bukti sudah ditahan dengan ancaman kurungan penjara maksimal enam tahun. Sementara, polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemiliknya.(m10)