MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut H Abdi Santoso Ritonga SE, MM (foto) mendukung kebijakan Presiden ke-8 Prabowo Subianto untuk memutihkan kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), petani dan nelayan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM.
Hal itu disampaikan anggota dewan dari Fraksi Golkar, kepada wartawan di Medan, Kamis (31/10), merespon kebijakan pemutihan UMKM sebagaima disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, di Jakarta, baru-baru ini.
Kebijakan pemutihan tersebut bertujuan untuk membantu UMKM yang yang mengalami kesulitan membayar hutang atau kredit, UMKM yang terdampak oleh kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti pandemi atau krisis ekonomi, sehingga nantinya mereka bisa melanjutkan usahanya tanpa terlalu terbebani oleh hutang.
Menyikapi hal itu. Abdi mendukung kebijakan dan langkah Pak Prabowo ini, yang diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya.
Menurut Abdi, kebijakan pemutihan ini merupakan kelanjutan program pemerintahan sebelumnya.
Penyusunan Revisi
Selain itu, kebijakan pemutihan penghapusan kredit macet UMKM ini sudah masuk tahap penyusunan revisi Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana pernah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Yaitu, pemerintah sedang membahas rencana penghapusbukuan dan menghapus tagihan kredit macet UMKM di perbankan, mengingat masih diperlukan sejumlah penyesuaian peraturan, terutama terkait perpajakan.
Hal ini termasuk juga beberapa kriteria yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 penghapusan itu tidak lebih dari (plafon) Rp350 juta, padahal UMKM sekarang sudah Rp500 juta.
Selain hal itu, lanjut mantan salah satu Direksi di Bank Sumut yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar ini, revisi Peraturan Pemerintah 110 Tahun 2000 diperlukan untuk menyesuaikan dengan Undang-undang terbaru di sektor keuangan.
Yakni, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, di mana terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
“Sehingga menghilangkan keraguan pihak perbankan kebijakan pemutihan ini murni menjadi kerugian bank, sehingga tidak ada risiko akan menjadi kasus hukum di kemudian hari,” beber Abdi, wakil rakyat Dapil Sumut 6 yang mencakup Labuhan Batu Raya, Labuhan Batu Utara dan Labuhan Batu Selatan, ini.
Kelancaran Akses Pembiayaan
Masih kata Abdi, dengan mengacu pada Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM, dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapus tagihan, yang nantinya akan mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
“Pihak perbankan dimungkinkan untuk menyalurkan kembali kredit UMKM, dengan fokus memperhatikan prospek usaha saat ini tanpa terbebani dengan status debitur dimaksud pada masa sebelumnya,” terangnya.
Abdi juga mengungkapkan, kebijakan ini nantinya akan menguntungkan UMKM itu sendiri dan di pihak lain perbankan juga merasa safety untuk memberikan fasilitas kredit kepada pelaku UMKM. (cpb)