MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis meminta pihak Pertamina untuk mengawasi kebijakan yang diberlakukan BUMN itu yang mewajibkan pembeli gas Liquified Petroleum Gas (LPG) menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Kebijakan itu harus disertai dengan tingkat pengawasan yang maksimal juga, agar tepat aturan dan sasaran,” kata Ahmad Darwis kepada Waspada di Medan, Senin (3/6).
Anggota dewan dari Fraksi PKS itu, merespon kebijakan PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) yang mewajibkan pembelian gas LPG subsidi 3 kg mulai tanggal 1 Juni 2024, dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Disebutkan, pembelian LPG sesuai dengan KTP yang didaftarkan ke pangkalan resmi LPG 3 Kg, sepenuhnya untuk kebutuhan rumahtangga.
Menyikapi hal itu, Ahmad Darwis menyambut baik langkah tersebut, namun tetap mengingatkan agar pelaksanaan di lapangan juga maksimal dilakukan, dan melibatkan stakeholder terkait, termasuk jajaran kepolisian.
“Ya tentu saja gunanya agar pendaftaran sesuai nama pemilik KTP, dan mencegah tumpang tindih,” ujarnya.
Tingkat pengawasan, lanjut Ahmad Darwis, hendaknya tidak saja dilakukan di pangkalan, tetapi diharapkan juga di tingkat penyaluran. “Artinya, jumlah pasokan gas dengan jumlah kebutuhan setidaknya harus seimbang,” katanya.
Hal itu dilakukan karena kebutuhan akan gas LPJ sangat tinggi, karena digunakan setiap hari oleh masyarakat, terutama kaum ibu yang memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelum kebijakan membeli gas pakai KTP, pihaknya telah mencermati munculnya berbagai masalah kelangkaan, dan spekulasi harga di tingkat pengecer, sehingga masyarakat sering mengalami kesulitan.
“Saya berpendapat, ini harus dicermati Pertamina dengan mengantisipasi tingkat kebutuhan dan pasokan gas yang disalurkan,” ujar Ahmad Darwis.
Apalagi, umat Islam akan merayakan Idul Adha, sehingga dipastikan kebutuhan gas akan semakin tinggi. “Khusus hal itu, kita berharap lebih jeli lagi, tidak hanya mewajibkan pakai KTP, tetapi juga memetakan kebutuhan masyarakat di hari libur keagamaan,” pungkas Darwis. (cpb)