Medan

Tipu Anggota Dewan Rp 5 M, Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka

Tipu Anggota Dewan Rp 5 M, Seorang Wanita Ditetapkan Jadi Tersangka
Kecil Besar
14px

# Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapoldasu

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Henry Dumanter Tampubolon mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan berdasarkan LP/B/837/VII/2023 SPKT Polda Sumut dengan tersangka Ninawati.

“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” katanya kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Henry Dumanter Tampubolon mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka Ninawati. Akibatnya dia mengalami kerugian Rp5 miliar lebih.

Dumanter mengatakan, sebelumnya Nina sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Bahkan rekan tersangka juga, Jan Danil, sudah dilakukan upaya paksa oleh penyidik karena tidak hadir dalam dua panggilan.

“Saya yakin Inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” pinta Henri Dumanter.

Kuasa Hukum Henri Dumanter Tampubolon dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution SH MH And Partners, menerangkan dalam perkara ini, kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar. Dimana diduga, tersangka Ninawati dan lainnya melakukan tipu daya, bujuk rayu, sehingga kliennya percaya dan menyerahkan uang tunai bertahap hingga Rp5 miliar.

“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” pintanya.

Irwansyah yang akrab disapa Ibey menambahkan, selain kerugian uang, kliennya juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang diduga bodong oleh tersangka Ninawati. Dimana surat tersebut sudah dicek ke BPN dan tidak terdaftar.

“Kami minta, tersangka segera dilimpahkan, dan untuk pelaku lainnya segera ditangkap,” tegas Ibey. (id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE