Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S. Ag, M.A: Butuh Pencegahan Segera Berantas Penyalahgunaan Narkoba

ANGGOTA DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S Ag, MA saat menyampaikan sambutan ketika menggelar Reses III Masa Persidangan ke- IV Tahun 2022-2023, di keluarahan di Kecamatan Medan Maimun, pada 17 Juni lalu. Waspada/Ist
ANGGOTA DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S Ag, MA saat menyampaikan sambutan ketika menggelar Reses III Masa Persidangan ke- IV Tahun 2022-2023, di keluarahan di Kecamatan Medan Maimun, pada 17 Juni lalu. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Sejumlah warga dari kelurahan di Kecamatan Medan Maimun mengaku resah dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang semakin bebas dan parah. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan penanganan dan pencegahan secara holistik dan segera.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S Ag, M.A (foto) merespon keluhan warga di Kecamatan Medan Maimun, ketika menggelar  Reses III Masa Persidangan ke- IV Tahun 2022-2023, pada 17 Juni lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Anggota DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S. Ag, M.A: Butuh Pencegahan Segera Berantas Penyalahgunaan Narkoba

IKLAN

Siaran pers yang diterima Waspada, Sabtu (24/6) mewartakan, keluhan yang disampaikan langsung ke anggota dewan Fraksi PKS itu berkaitan dengan semakin mudahnya narkoba, terutama jenis sabu-sabu diperoleh dan dikonsumsi. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, dan tuntas.

Menyikapi hal itu, wakil rakyat dari Komisi A Dapil Sumut 2 itu prihatin dan menegaskan, penanganan narkoba di daerah ini tidak bisa main main.

“Semua pihak harus serius, tidak hanya membangun pencitraan diri saja, akan tetapi harus menjalankan amanah, karena akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah SWT, dan menjalankan tugas  dengan sebaik-baiknya agar dapat menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran, sehingga akan terwujud  Indonesia yang hebat dan Sumut yang Bermartabat,” tegasnya, lagi.

Holistik

Menurut Ahmad Darwis, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumut harus dilakukan secara holistik (menyeluruh). Yakni, dengan misalnya, pertama berdialog dan diskusi yang dilakukan oleh semua pihak, meliputi tokoh masyarakat, agama dan lembaga.

“Yang kedua dengan pencegahan  sebelum terjadi pengunaan atau pemakaian narkoba oleh para generasi muda kita, dengan memberikan penyuluhan bagaimana upaya agar generasi muda kita dapat memahami bahayanya dan  menjauhi narkoba dalam kehidupan sehari-hari, serta upaya yang maksimal dari pemerintah, aparat untuk terus mengawasi distribusi narkoba di Sumut,” jelasnya.

Selanjutnya, ketiga melakukan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemerintah harus menyiapkan sarana dan memfasilitasi sarana rehabilitasi narkoba sebagai upaya untuk  menyembuhkan dan mengurangi, sehingga pengguna narkoba  bisa sembuh dan tidak kecanduan lagi.

“Keempat harus ada regulasi dan komitmen bersama dalam menjalankan dengan sebaik-baiknya, baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota. Kelima, aparat jangan main-main lagi tapi harus  menindak secara tegas para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum,” sebutnya.

Kemudian, langkah selanjutnya, tambah Ahmad Darwis adalah mengobati akibat gangguan kesehatan imbas dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi),  kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba. Serta pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba, seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.

Ahmad Darwis  juga menekankan pentingnya upaya rehabilitasi, yakni program pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif.

“Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba,” katanya.

Terakhir, program represif, yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE