MEDAN (Waspada): Sejumlah warga dari kelurahan di Kecamatan Medan Maimun mengaku resah dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) yang semakin bebas dan parah. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan penanganan dan pencegahan secara holistik dan segera.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Sumut Dr H Ahmad Darwis, S Ag, M.A (foto) merespon keluhan warga di Kecamatan Medan Maimun, ketika menggelar Reses III Masa Persidangan ke- IV Tahun 2022-2023, pada 17 Juni lalu.
Siaran pers yang diterima Waspada, Sabtu (24/6) mewartakan, keluhan yang disampaikan langsung ke anggota dewan Fraksi PKS itu berkaitan dengan semakin mudahnya narkoba, terutama jenis sabu-sabu diperoleh dan dikonsumsi. Namun hingga kini belum ada langkah konkrit, dan tuntas.
Menyikapi hal itu, wakil rakyat dari Komisi A Dapil Sumut 2 itu prihatin dan menegaskan, penanganan narkoba di daerah ini tidak bisa main main.
“Semua pihak harus serius, tidak hanya membangun pencitraan diri saja, akan tetapi harus menjalankan amanah, karena akan dimintai pertanggung jawaban dari Allah SWT, dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya agar dapat menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran, sehingga akan terwujud Indonesia yang hebat dan Sumut yang Bermartabat,” tegasnya, lagi.
Holistik
Menurut Ahmad Darwis, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Sumut harus dilakukan secara holistik (menyeluruh). Yakni, dengan misalnya, pertama berdialog dan diskusi yang dilakukan oleh semua pihak, meliputi tokoh masyarakat, agama dan lembaga.
“Yang kedua dengan pencegahan sebelum terjadi pengunaan atau pemakaian narkoba oleh para generasi muda kita, dengan memberikan penyuluhan bagaimana upaya agar generasi muda kita dapat memahami bahayanya dan menjauhi narkoba dalam kehidupan sehari-hari, serta upaya yang maksimal dari pemerintah, aparat untuk terus mengawasi distribusi narkoba di Sumut,” jelasnya.
Selanjutnya, ketiga melakukan rehabilitasi pengguna narkoba, dan pemerintah harus menyiapkan sarana dan memfasilitasi sarana rehabilitasi narkoba sebagai upaya untuk menyembuhkan dan mengurangi, sehingga pengguna narkoba bisa sembuh dan tidak kecanduan lagi.
“Keempat harus ada regulasi dan komitmen bersama dalam menjalankan dengan sebaik-baiknya, baik pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten/kota. Kelima, aparat jangan main-main lagi tapi harus menindak secara tegas para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum,” sebutnya.
Kemudian, langkah selanjutnya, tambah Ahmad Darwis adalah mengobati akibat gangguan kesehatan imbas dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi), kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba. Serta pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba, seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.
Ahmad Darwis juga menekankan pentingnya upaya rehabilitasi, yakni program pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif.
“Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba,” katanya.
Terakhir, program represif, yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum. (cpb)