MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Dhody Thaher membenarkan telah mengajukan gugatan tanah seluas 15 hektar yang berlokasi di Deli Serdang, ke PTUN Medan.
Gugatan dengan nomor register perkara No 86/G/2023/PTUN tertanggal 7 Juni 2023, atas penerbitan, pemecahan, pemisahan dan peralihan hak atas tanah seluas 15 hektar di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigaragara, berisikan permohonan pembatalan sertifikat HGB dan SHM atas lahan tersebut.
Hal ini dibenarkan Kuasa Hukum anggota DPRD Sumut Dhody Thaher, Rolatisa Pinem SH, Willy Erlangga SH dan Stella Guntur SH, kepada wartawan di Medan, Rabu (4/10).
Langkah ini dimaksudkan untuk menghindari resiko kerugian terkait PT RRP yang mengklaim telah membeli tanah tersebut dari Kirem Br Ginting, disebut sebagai pemilik awal.
Lebih lanjut dikatakan, pihak Dhody Thaher dalam gugatan itu telah memberitahu Bank Tabungan Negara (BTN) agar tidak memberikan fasilitas pembiayaan kredit atau perbuatan hukum lainnya kepada siapapun atas pembangunan perumahan/jual beli rumah/pembiayaan agunan rumah ataupun fasilitas lainnya.
“Perlu diketahui, tanah tersebut merupakan objek sita jaminan sesuai berita acara sita jaminan yang telah dikuatkan oleh putusan peninjauan kembali II No.756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Desember 2021, sehingga putusan Peninjauan Kembali II tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah memproses eksekusi yang dimohonkan Dhody Thaher,” katanya.
Begitu juga pada 21 Desember 2022, katanya, telah dilakukan konstatering atau pengukuran dan pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek perkara, yang dihadiri perwakilan PN Lubuk Pakam, termohon melalui kuasanya, Kepala Desa setempat dan juga aparat pengamanan dari Polrestabes Medan.
“Jadi intinya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.398 PK/PDT/2016 telah diajukan Peninjauan Kembali II oleh klien kami Dhody Thaher ke MA, dan telah diputus oleh MA RI No756 PK/PDT/2021 tertanggal 15 Juni 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan memenangkan Dhody Thaher,” katanya.
Dengan demikian, katanya, kepemilikan lahan seluas 15 hektar di atas Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak adalah Dhody Thaher, sehingga sangat wajar anggota dewan tersebut menggugatnya ke PTUN, untuk membatalkan sertifikat HGB dan SHM.
Sesalkan
Sebelumnya, kuasa hukum masyarakat pembeli rumah dan kuasa hukum PT Rayi Raka Propertindo (RRP), Teguh Lubis dari Kantor Hukum Pahlawan Teguh Lubis & Partners, menyesalkan langkah Dhody Thaher mengadukan kasus itu ke PTUN.
Kuasa hukum masyarakat pembeli rumah Tri Zenius Perdana Limbong SH (Lokot Limbong), M Rezky Siregar SH dan Roby SH mengakui, ratusan masyarakat penghuni komplek Perumahan Pondok Alam Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang yang telah membeli tanah tersebut merasa resah.
Hal yang sama juga disampaikan Teguh Lubis yang melihat ada kejanggalan, tidak berdasar dan tidak mempunyai legal standing terhadap tanah tersebut.
Keduanya berharap PTUN Medan bersikap adil dan obyektif menangani kasus tersebut. (cpb)
Foto ilustrasi