MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar H Wagirin Arman (foto) resah dengan munculnya berbagai aksi kejahatan termasuk begal yang terjadi di sejumlah kabupaten kota di provinsi ini.
Untuk mengantisipasi hal itu, Wakil Rakyat tersebut meminta sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di desa dan Kecamatan kembali diaktifkan.
Hal ini dikatakan Wagirin kepada wartawan di Medan Rabu 12 Juli 2023, merespon keresahan masyarakat terkait maraknya aksi begal di sejumlah daerah yang telah merenggut korban jiwa maupun luka-luka.
Menyikapi hal itu, anggota dewan Dapil III Deli Serdang ini mengaku resah dan khawatir, dan meminta semua pihak, termasuk jajaran Kepolisian untuk mengantisipasi sekaligus mencegah terulangnya aksi kriminalitas tersebut.
Salah satu upaya yang perlu ditempuh lanjut Wagirin, adalah kembali menghidupkan Siskamling, yang selama ini tidak maksimal dan fokus khususnya di dusun, desa hingga tingkat kecamatan dan kota.
Mantan sekretaris desa 10 tahun di Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, ini berpendapat, selama bertugas pihaknya melihat kehadiran aktifitas roda kampung yang dikoordinir kepala desa banyak membantu mencegah terjadinya kejahatan.
“Kegiatan yang bukan secara swadaya ini juga dapat memonitor orang-orang yang berusaha masuk tujuan tertentu,” kata Wagirin, yang menjabat Sekretaris desa tahun 1966, 1969 hingga tahun 1970 ini.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas ronda kampung ini lambat laun mulai tidak dilakukan lagi, dan telah digantikan dengan satuan-satuan seperti polisi pamong praja hingga polisi desa.
Karenanya, Wagirin berharap perlu dijajaki pengelolaan dana yang bersumber dari dana desa dapat digunakan untuk mengaktifkan Siskamling di setiap desa, dusun maupun kecamatan.
Pihaknya juga berharap agar untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban di masing-masing lingkungan, perlu direalisasikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda tentang ketertiban umum, yang ini sedang digodok di Pemprovsu dan DPRD Sumut.
Tujuan dari Perda tentang ketertiban umum itu nantinya untuk merumuskan persoalan yang dihadapi pemerintahan dan masyarakat, dan merumuskan permasalahan hukum, serta merumuskan sasaran apa yang diwujudkan.
Serta mengatur ketentraman masyarakat dan bertujuan mendisiplinkan masyarakat dan ketertiban umum bagi seluruh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara. (cpb)
Teks
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar H Wagirin Arman