Medan

Anggota DPRD Sumut H M Subandi Imbau Warga Desa Sena Relakan Tanahnya Digunakan Untuk Pembangunan Islamic Centre

Anggota DPRD Sumut H M Subandi Imbau Warga Desa Sena Relakan Tanahnya Digunakan Untuk Pembangunan Islamic Centre
ANGGOTA DPRD Sumut H M Subandi. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut HM Subandi (foto) mengimbau dan mendorong masyarakat Desa Sena, Kec. Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, merelakan tanahnya digunakan untuk pembangunan Islamic Centre.

“Kita dorong ikutlah membangun Islamic Centre dalam rangka mendukung Sumut yang bermartabat,” kata Subandi kepada Waspada di Medan, Selasa (3/1).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Anggota dewan Fraksi Gerinda Dapil III Deli Serdang ini merespon langkah Pemprovsu melalui Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA-CKTR) Sumut yang telah memberikan uang ganti rugi untuk lahan Islamic Center di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, pekan lalu. Dari total luas lahan 50 hektar, 21 hektar telah dibebaskan, dengan nilai Rp13 miliar.

Penyerahan itu disaksikan Kepala Bidang (Kabid) SDA-CKTR Indra Sakti Harahap mewakili Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut, Bambang Pardede, usai berdialog dan bertemu warga Desa Sena, yang ditandai dengan penerimaan ganti rugi atas tanah mereka, di Kantor Desa Sena itu, dihadiri Kepala Desa Yuli, pekan lalu.

Selain menerima ganti rugi, warga juga bersedia mengosongkan lokasi tersebut dalam tempo tiga bulan.
Dengan pemberian ganti rugi ini, Indra berharap pembangunan Islamic Center yang menjadi rencana Pemprov Sumut di era kepemimpinan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Musa Rajekshah, bisa berjalan lancar.

Menyikapi ini, anggota DPRD Sumut Subandi berpendapat, apa yang dilakukan Pemprovsu patut diapresasi, dan diharapkan masyarakat yang belum melepaskan tanahnya, agar bersedia mengikuti jejak langkah rekan-rekan mereka.

“Yang saya tahu dari 60 KK, baru sebagian kecil yang melepaskan tanahnya dijadikan lokasi pembangunan Islamic Centre, sedangkan sisanya menolak dengan berbagai alasan,” katanya.

Subandi yang tahu persis karakteristik masyarakat Desa Sena yang juga merupakan Dapilnya, menyebutkan, penolakan itu diduga karena jumlah ganti rugi yang belum layak, dan mempertanyakan alasan lahan mereka dijadikan pembangunan Islamic Centre.

“Semua ini saya kira butuh komunikasi, pertemuan dan langkah persuasif, agar ada titik temu antara Pemprovsu dan masyarakat,” ujarnya.

Cukup Baik

Menurut Subandi lagi, harga ganti rugi yang ditawarkan pemerintah sudah termasuk cukup baik, dan layak sesuai harga tanah yang disepakati sesuai lokasi lahan. “Ada ganti ruginya sampai miliaran rupiah. Saya kira, pointnya, pemerintah sudah berniat baik, dan ini harus kita apresiasi pula, ini untuk pembangunan bersama, untuk seluruh masyarakat,” ujarnya.

Harga yang ditawarkan sebagai ganti rugi juga meliputi lahan yang sudah ditanami warga dengan berbagai jenis komoditas pertanian. “Intinya, saat ini Pemprovsu berkordinasi dengan aparatur kecamatan dan pihak lain untuk mengakomodir aspirasi warga Desa Sena,” sebutnya.

“Masyarakat yang setuju diganti rugi tanahnya, hal berkaitan dengan pengukuran ulang, dan pengurusan surat lainnya dikordinasikan dengan pihak terkait, dan tidak membutuhkan biaya,” katanya.

H M Subandi mengingatkan, langkah persuasif saat ini masih perlu dilakukan dengan melakukan pendekatan, sosialisasi dan negosiasi kepada masyarakat. “Waktu untuk upaya ini masih terbuka lebar, namun jika berakhir sesuai jadwal waktu, maka dana ganti rugi untuk masyarakat Desa Sena akan dititipkan ke PN Lubukpakam,” sebutnya.

Jika itu terjadi, maka kewenangan proses ganti rugi tidak lagi menjadi domainya Pemprovsu, melainkan pada aparat kejaksaan setempat. “Jadi saya kira gunakan peluang dan kesempatan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE