Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut M Subandi Desak Evaluasi Aturan Pengeras Suara Di Masjid

Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut M Subandi (foto) mendesak pemerintah untuk mengevaluasi kembali aturan penggunaan pengeras suara dan azan di masjid-masjid. Dewan khawatir hal itu bisa menganggu kehidupan umat beragama di tanah air.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kita berharap ini (aturan) dievaluasi, dicermati dengan baik lagi agar tidak mengusik kehidupan umat beragama,” kata Subandi kepada Waspada di Medan, Kamis (24/2).

Anggota dewan dari Fraksi Gerindra ini merespon Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala. Salah satu poinnya adalah pembacaan Al-Quran atau selawat tarhim pada waktu Subuh durasinya hanya diizinkan selama 10 menit. Dan saat proses salat Subuh hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara dalam.

Sedangkan pada saat salat Zuhur, Asar, Maghrib, dan Isya selawat dan tarhim hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara luar selama 5 menit.

Menyikapi ini, Subandi mengherankan aturan yang pertama kali dalam sejarah pengeras suara untuk beribadah dibatasi waktunya.

“Ini kan panggilan kepada umat Islam yang mengajak untuk beribadah, lalu kok dibatasi pula waktunya. Siapa yang keberatan? Saya rasa gak ada itu,” kata Subandi.

Anggota dewan Dapil III yang meliputi Deli Serdang ini mencontohkan lokasi tempat tinggalnya yang berada di kawasan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

“Di tempat saya, masjid berdekatan dengan rumah ibadah agama lain, mau dari luar maupun dari dalam dilantunkan, mereka gak pernah komplain dengar suara azan, atau ngaji dari pengeras suara,” ujarnya.

Menurutnya, jika dari argumentasi tidak ada yang mempermasahkan suara azan, ngaji dan sholat lima waktu menggunakan pengeras suara, kenapa kok malah Menag yang membuat aturan waktu penggunaan pengeras suara?

“Yang namanya orang ngaji menggunakan pengeras suara justru menambah suasana makin syahdu, apalagi menjelang azan subuh. Setahu saya, berjam-jam pun suara ngaji dilantunkan tak pernah ada orang yang berteriak protes,” ujarnya.
Subandi khawatir jika surat edaran Menag diberlakukan, akan muncul persepsi yang keliru dan dikhawatirkan menimbulkan ketidakharmonisan dalam kerukunan umat beragama.

“Masalah pengeras suara dari masjid saya kira bukanlah sesuatu yang begitu mendesak dipermasalahkan, apalagi memang tak pernah pula jadi sorotan masyarakat, sehingga kalau ini dibahas kemudian dibuat aturan, nanti muncul suara-suara sumbang dan menyerempet satu agama. Mohonlah dievaluasi aturan Kemenag itu, marilah kita jaga kerukunan umat beragama apalagi dua bulan lagi, umat Islam akan memasuki bulan Ramadhan,” pungkasnya. (cpb)

Teks

Anggota DPRD Sumut M Subandi. Waspada/partono budy

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE