MEDAN (Waspada.id): Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan MZ, anggota DPRD Sumut, sebagai tersangka kasus penganiayaan pramugari Wings Air.
“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” sebut Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon kepada wartawan, Kamis (20/11).
Ia mengatakan, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat, beberapa waktu lalu.
“Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum, tahap I,” ujar Siti.
Disebutkannya, penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dijelaskan, sebelum penetapan tersangka, penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor MZ, namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.
“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antara kedua pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” jelasnya.
MZ saat peristiwa terjadi, membantah tuduhan melakukan penganiayaan. Kasus tersebut viral di media sosial, dan mendapat banyak komentar masyarakat.
Menurut MZ, saat itu dia membantu seorang penumpang yang sudah lanjut usia sehingga sempat terjadi perdebatan dengan pramugari dan tidak ada melakukan penganiayaan.(id06)












