MEDAN (Waspada): DPRD Sumut mendesak Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin segera keluarkan Peraturan Pelaksanaan (PP) Undang-undang Kesehatan (UUK) yang baru disahkan. Ini dimaksudkan undang-undang tersebut segera diberlakukan, untuk memperbaiki layanan kesehatan di daerah ini.
“Kita berharap segera keluarkan PP UUK yang baru disahkan guna memulihkan kepercayaan masyarakat yang menginginkan pelayanan kesehatan secara maksimal,” kata anggota dewan, Poaradda Nababan (foto) di Medan, Selasa (8/8).
Ketua Komisi C DPRD Sumut, yang juga dokter spesialis bedah itu, merespon telah disetujuinya RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang oleh DPR RI di Jakarta, pada 11 Juli 2023 lalu.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan disahkannya RUU Kesehatan akan menjadi awal baru membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di daerah terpencil, tertinggal, di perbatasan, maupun kepulauan.
Menyikapi hal itu, Poaradda menyebutkan, tujuan RUU Kesehatan itu dimaksudkan untuk memperbaiki pelayanan kesehatan yang selama ini terkesan “amburadul”. Sehingga tidak ada alasan untuk menolaknya, sebab akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tenaga kesehatan dan pelayanannya di Indonesia.
Artinya, tambah Poaradda Nababan, jika UUK ini bisa segera dikeluarkan PP-nya, tentu akan berdampak positif bagi para dokter spesialis dan kekurangan para tenaga medis di Indonesia akan segera terpenuhi.
“Jadi, kita ingatkan para dokter spesialis jangan resah dan gundah akan lahirnya UUK tersebut, sebab tidak mungkin membunuh masa depan dokter spesialis. Tapi sebaliknya akan membawa kenikmatan,” tandas politisi PDI Perjuangan itu.
Poaradda menyakini, lahirnya UUK dipastikan akan membenahi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan medis dalam negeri.
“Secara perlahan masyarakat akan berhenti berobat ke luar negeri, sebesar Rp165 triliun uang masyarakat Indonesia yang mengalir setiap tahunnya ke luar negeri akan berkurang,” ujar Poaradda sembari menambahkan, tentunya para dokter spesialis di Indonesia akan menikmati uang masyarakat tersebut.
Politisi vokal ini bahkan sangat mengapresiasi pasal demi pasal yang tercantum dalam UUK tersebut, misalnya memperbolehkan dokter spesialis luar negeri berpraktek di rumah sakit di Indonesia, sebab akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan.
“Hadirnya dokter spesialis luar negeri di rumah sakit Indonesia, tentu akan menggairahkan para dokter spesialis dalam negeri memperdalam ilmu kedokterannya, sehingga masyarakat merasa tidak ada perbedaan berobat ke luar negeri maupun dalam negeri,” tandasnya sembari mengajak seluruh tenaga medis untuk mendukung UUK tersebut segera dikeluarkan PP-nya, agar bisa diberlakukan. (cpb)