Scroll Untuk Membaca

Medan

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti Desak Pemprovsu Tagih DBH TNGL Dan Batang Gadis

Anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti Desak Pemprovsu Tagih DBH TNGL Dan Batang Gadis
ANGGOTA DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti. Waspada/Partono Budy
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada):  DPRD Sumut mendesak Pemprovsu untuk menagih ke pemerintah pusat terkait Dana Bagi Hasil (DBH) berupa kompensasi oksigen bersih di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) yang terletak di Provinsi Aceh dan Sumatra Utara dan Taman Nasional Batang Gadis, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kita minta Pemprovsu bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait jemput bola dan ke pusat untuk menagih hak atas daerah dari DBH di kedua taman nasional kebanggaan Sumut itu,” kata anggota DPRD Sumut Rudi Alfahri Rangkuti (foto) kepada Waspada, di Medan, Jumat (8/9).

Wakil rakyat  dari Fraksi PAN Dapil XII Binjai Langkat itu, merespon salah satu rekomendasi DPRD Sumut pada hari terakhir rapat kerja di Mickey Holiday Brastagi, Tanah Karo, Senin (4/9). Yakni, meminta Pemprovsu untuk meminta hak atas daerah berupa DBH oksigen dan emisi di TNGL seluas 1.094.692 hektare, yang secara administratif mencakup sejumlah kabupaten di Aceh dan Sumatera Utara, termasuk Langkat. 

Kemudian,  Taman Nasional Batang Gadis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan Fungsi Taman Nasional seluas ± 108.000 hektar, sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.126/Menhut-II/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap.

Menyikapi hal itu, anggota dewan yang juga Seketaris Komisi A DPRD Sumut, yang tupoksinya membidangi pemerintahan dan hukum ini, menyebutkan, DBH yang diberikan negara asing kepada pemerintah RI hingga kini belum diterima di daerah-daerah sekitar kedua taman nasional itu.

“Ada semacam kompensasi yang diberikan oleh negara-negara industri maju untuk membayar kandungan oksigen dan emisi guna mencegah kerusakan lingkungan, termasuk di Indonesia, yang jumlahnya cukup besar,” katanya.

Hal itu dapat direalisasikan dan berkesinambungan jika pengelola taman konservasi  tidak melakukan penebangan, perusakan hutan atau perluasan lahan. 

“Oksigen di dua taman di Sumut-Aceh itu termasuk yang terbaik di dunia, yang dikompensasikan menjadi bantuan atau kontribusi agar taman tersebut tetap terjaga dengan baik,” ujarnya.

Karenanya, Pemprovsu perlu menjajaki, mengejar dan menagih jika memang kompensasi itu telah disalurkan melalui kementrian terkait di Jakarta.

“Kita juga nanti akan undang Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut untuk mendapatkan informasi tambahan terkait ini, dan tentunya akan kita sikapi nanti, langkah seperti apa yang harus dilakukan,” pungkas Rudi. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE