MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dari yang awalnya 11%, mulai 1 Januari 2025. Dewan berpendapat, kenaikan tersebut dikhawatirkan sangat memberatkan ekonomi masyarakat di tengah menurunnya daya beli saat ini.
“Kita minta kenaikan PPN tidak buru-buru diberlakukan, dan perlu ditinjau ulang, karena selain dapat memicu terjadinya kenaikan harga barang, juga sangat memberatkan ekonomi masyarakat,” kata Zeira kepada Waspada di Medan, Selasa (19/11).
Anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merespon rencana pemerintah yang akan menaikkan PPN menjadi 12% dari yang awalnya 11%, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Disebutkan, rencana kenaikan tarif PPN ini adalah bagian dari upaya reformasi perpajakan dan menaikkan penerimaan perpajakan, dan bagian dari strategi penghasilan pajak.
Ada 10 pungutan yang berisiko naik di 2025, yakni PPN, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BPJS Kesehatan, uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa, cukai, third party liability untuk asuransi wajib kendaraan bermotor, Pajak Penghasilan (PPh) usaha mikro kecil menengah (UMKM), subsidi kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2025, dan dana pensiun wajib.
Menyikapi hal itu, Zeira prihatin dengan recana yang digulirkan di tengah masih lesunya daya beli masyarakat, dan dengan kenaikan itu pula pihaknya khawatir daya beli itu makin anjlok, sehingga mengganggu aktifitas ekonomi masyarakat.
“Hal ini tentu saja makin membebani masyarakat menengah ke bawah, apalagi kondisi ekonomi kita belum relatif stabil,’ imbuh Zeira, anggota dewan Dapil Sumut 6 Labuhan Batu, Labuhan Batu Utara, dan Labuhan Batu Selatan ini.
Seharusnya, lanjut Zeira, pemerintah harus mencermati secara komprehensif salah satu daya ungkit ekonomi, yakni salah satunya kemampuan masyarakat di bidang ekonom mikro. “Selanjutnya, perlu melibatkan semua stakeholder terkait, sebelum mengambil kebijakan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, dampak dari kenaikan PPN jadi 12 persen dikhawatirkan akan memperparah kondisi yang sedang dihadapi oleh kelas menengah saat ini. Dengan kondisi yang ada saat ini pun peningkatan upah riil justru menurun, sedangkan biaya hidup terus meningkat walaupun inflasi rendah.
“Ini harusnya juga dicermati dengan arif, agar pemerintah di satu sisi dapat mendorong roda ekonomi secara aktif, namun di sisi lain kondisi keuangan negara tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (cpb)