MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga (foto) menyesalkan pembangunan jalan dan bronjong yang kini sedang dikerjakan di pinggir Sungai Deli Medan. Alasannya, hal itu dapat mempersempit aliran sungai dan berisiko terjadinya banjir.
Hal itu disampaikan Zeira Salim Ritonga dari F-Nusantara di Medan, Rabu (21/9) merespon pembangunan jalan dan membuat bronjong di Sungai Deli kawasan Avros, yang diketahui sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut. Sarana dan prasarana tersebut berlokasi persis di belakang Kantor Camat Medan Polonia.
Menurut Zeira, pembangunan baik turap atau bronjong yang sifatnya permanen yang berdekatan dengan aliran sungai tidak dibenarkan.
Zeira menyesalkan pembangunan yang diketahui mengganggu Daerah Aliran Sungai (DAS) dan daerah serapan yang mengakibatkan terjadinya pendangkalan, yang bisa menyebabkan terjadinya banjir.
Karenanya, Zeira meminta pemerintah pusat dan daerah yang berkewenangan berkaitan dengan DAS Sungai Deli, untuk melakukan tindakan.
Kemudian mengawasi ketat adanya bangunan di DAS yang dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya penyempitan serta pendangkalan, yang pada akhirnya akan menganggu ekosistem sungai dan mengakibatkan terjadinya banjir.
Ganggu Kenyamanan Warga Di Sungai Deli
Sementara itu, anggota DPRD Sumut lainnya, M Subandi berpendapat, jika untuk tujuan selain mencegah banjir, pembangunan bronjong dikhawatirkan akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga Sungai Deli.
“Saat ini bencana banjir bandang yang melanda sejumlah daerah, termasuk Medan dan Deli Serdang diduga terjadi karena Sungai Deli sudah mengalami kedangkalan bertahun-tahun, yang mengakibatkan banjir dan menenggelamkan ratusan rumah,” katanya.
Akibat kedangkalan itu, lanjut Subandi, banjir melanda beberapa wilayah Kota Medan dan Deliserdang, karena air bah dari hulu sungai tidak mampu ditampung sungai-sungai yang berada di hilir.
DIberitakan sebelumnya, Warga di sekitar Sungai Deli mengaku resah dan menilai pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Deli tersebut beresiko, dapat mengganggu resapan air yang akhirnya menjadi salah satu penyebab banjir.
Sesuai UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No.25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran. UU No.11/1974 tentang Pengairan, lalu digantikan dengan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No.38/2011 tentang Sungai.
Aturan lama maupun aturan baru tersebut menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik negara.
Camat Medan Polonia A. Muhzi kepada Waspada, mengakui ada pembangunan jalan dan bronjong di belakang kantornya. ‘’Itu tanah milik Taman Malibu Indah. Mereka membangun jalan keluar untuk warga komplek perumahan Malibu. Jalan keluarnya persis di sebelah kantor Camat Medan Polonia,’’ tutur Muhzi.
Muhzi menyebut, pengembang Taman Malibu Indah telah menunjukkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk membangun jalan dan bronjong tersebut. (cpb)