BELAWAN (Waspada): Ketua Aliansi Nelayan Kecil Modern Indonesia (ANKMI) Sumatera Utara Rahman Gafiqi SH (foto) meminta agar Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Sumatera Utara menghentikan (stop) rekomendasi pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bagi kapal-kapal ikan yang diduga melanggar aturan dan peraturan.
Sebaliknya, Dinas Perikanan seyogianya lebih memprioritaskan surat rekomendasi kepada kapal-kapal milik nelayan tradisional dan berskala kecil dan bukan kepada para pengusaha kapal-kapal pukat trawl yang melanggar aturan dan peraturan.
Pasalnya, sudah bertahun-tahun kapal-kapal tradisional dan kapal berskala kecil kesulitan untuk mendapatkan BBM solar bersubsidi.
“Dinas Perikanan Provinsi Sumut harus menghentikan rekomendasi pendistribusian solar bersubsidi bagi kapal-kapal ikan jenis pukat trawl yang diduga melanggar aturan dan peraturan yang saat ini kapal-kapal pukat trawl tersebut banyak bersandar di sekitar Pelabuhan Perikanan Nusantara Gabion Belawan,” tegas Ketua ANKMI Sumit Rahman Gafiqi SH kepada sejumlah wartawan di tangkahan nelayan Kecamatan Medan Marelan, Kamis (29/12).
Dijelaskan Rahman, sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangam No.134/PMK/57/2022 dan Permen KP No 29 tahun 2022 tentang regulasi minyak bersubsidi bagi nelayan bahwa kewenangan memberikan surat rekomendasi bagi kapal-kapal 7 GT hingga 30 GT tidak lagi menjadi wewenang Kementrian Perikanan dan Kelautan dan beralih menjadi wewenang Dinas Perikanan.
“Karena Dinas Perikanan sudah memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat rekomendasi pendistribusian BBM solar bersubsidi maka pengeluatkan surat rekomendasi harus selektif dan bukan kepada para pengusaha kapal perikanan,” sebut Rahman yang juga pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Marelan ini.
Rahman menambahkan, saat ini banyak kapal-kapal perikanan di Gabion Belawan tidak sesuai dengan peruntukannya mulai dari penggunanaan bola lampu yang over kapasitas hingga penggunaan jaring yang tidak sesuai dengan Permen KP No 18 tahun 2021 tentang alat tangkap. Belum lagi, banyaknya kapal pukat trawl yang masih beroperasi di perairan Selat Malaka.
“Rata-rata kapal-kapal pukat trawl tersebut bersandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara Gabion Belawan dan diduga menggunakan minyak solar bersubsidi,” sebut Rahman yang juga aktivis peduli nelayan di pesisir Medan Utara ini.
Dijelaskan Rahman, saat ini BBM solar bersubsidi tidak bisa dinikmati oleh para nelayan kecil pengguna kapal 5 GT ke bawah dan bagi nelayan kecil keberadaan solar bersubsidi terkesan langka sudah bertahun-tahun di Gabion Belawan.
“Padahal, sebagaimana amanat UU No 7 tahun 2016 tentang perlindungan nelayan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang harus dibina dan disejahterakan namun pada prakteknya di wilayah Kota Medan tidak ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional di luar Gabion Belawan khususnya di Kota Medan.
Mewakili para tokoh nelayan dan nelayan-nelayan kecil, tambah Rahman, pihaknya mendukung Dinas Perikanan untuk pendistribusian solar bersubsidi tepat sasaran sebagai hasil rembuk nelayan pada Kamis (17/11) lalu yang dihadiri Kepala Dinas Perikanan Sumut, Pertamina, Hiswana Migas dan aparat penegak hukum. para nelayan.
“Hasil rembuk nelayan bahwa pendistribusian rekomendasi solar bersubsidi harus tepat sasaran, memprioritaskan nelayan kecil dan bukan diberikan kepada para pengusaha kapal-kapal pukat trawl yang banyak di Gabion Belawan,” pungkas Rahman seraya mengharapkan agar Dinas Perikanan Sumut melakukan verifikasi terhadap kapal-kapal milik para pengusaha perikanan sebelum memberikan rekomendasi minyak bersubsidi sekaligus mendorong terealisasinya SPBN bagi nelayan kecil khususnya di Kota Medan. (m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.