Scroll Untuk Membaca

Medan

Antony Sinaga Ajukan Diri Jadi Sekda Sumut

Antony Sinaga Ajukan Diri Jadi Sekda Sumut
Antony Sinaga, SH, MH, Ketua Kalibrasi, sebuah lembaga Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Merasa terpanggil sebagai putra asli daerah Sumatera Utara dan Kabupaten Tapanuli bagian Utara, Anthony Sinaga, SH, MH mengajukan diri untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Provinsi Sumatera Utara yaitu Sekretaris Daerah (Sekda).

“Adapun visi saya jika nanti diberikan amanah menduduki jabatan tersebut adalah mendukung visi tercapainya visi Gubernur Sumatera Utara bapak Bobby Nasution mewujudkan kolaborasi Sumut Berkah yang maju, unggul dan berkelanjutan, berfokus memperbaiki tata kelola pemerintahan, transparansi pengelolaan keuangan daerah, peningkatan pelayanan publik dan pendapatan asli daerah serta mewujudkan sistem meritrokrasi birokrasi di Pemprov Sumut,” tegas Antony Sinaga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Antony Sinaga, SH, MH selaku Ketua Kalibrasi, sebuah lembaga Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia juga pakar Hukum Tata Negara serta tokoh masyarakat menegaskan hal itu kepada wartawan di Medan, Kamis (29/5).

“Saya terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Sekda Provinsi Sumut karena melihat sampai saat ini belum adanya pejabat defenitif, padahal sesuai undang-undang untuk menduduki JPT Madya bisa diisi dari pejabat profesional non ASN jadi persyaratannya bisa untuk menduduki jabatan tersebut,” ucapnya.

Antony berjanji jika nantinya duduk sebagai Sekda Sumut tidak ada lagi terulang pejabat yang melakukan perbuatan pelanggaran disiplin berat seperti saat ini sebanyak 6 orang pejabat eselon 2 dengan cara melakukan komunikasi rutin dan penerapan sistem kerja berbasis menajemen resiko sehingga meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan perundangan.

“Dengan latar belakang ilmu hukum, maka saya berkomitmen bahwa Provinsi Sumatera Utara akan menjadi provinsi yang memiliki daya saing yang unggul dan memiliki tingkat kepercayaan publik yang tinggi di Indonesia,” ujarnya.

Dasar hukum pensiunan ASN diangkat sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara dengan status PPPK adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 96 UU ASN menyebutkan bahwa pensiunan ASN dapat diangkat kembali menjadi ASN dengan status PPPK.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 14 PP 49/2018 menyebutkan bahwa pensiunan ASN dapat diangkat menjadi PPPK dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan tidak sedang dalam proses pemberhentian.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK Pasal 3 Perpres 98/2020 menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan PPPK diatur berdasarkan jenjang jabatan dan masa kerja.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Seleksi PPPK Pasal 10 Permenpan RB 72/2020 menyebutkan bahwa seleksi PPPK dapat dilakukan melalui pengangkatan langsung bagi pensiunan ASN yang memenuhi persyaratan.

“Untuk itu saya juga berjanji dan berkomitmen akan senantiasa patuh dan mendukung kepemimpinan bapak Bobby Nasution sebagai gubernur sumatera Utara untuk menghapus segala potensi terjadinya praktek mafia di pemerintahan provinsi Sumatera Utara baik di lingkungan eksekutif dan legislatif antara lain mafia proyek infrastruktur, mafia pengadaan barang dan jasa, mafia pengadaan alat kesehatan, mafia di sektor pendidikan, mafia jabatan, mafia anggaran, mafia bansos , mafia perizinan dan mafia lainnya,” tegasnya.

Melalui latar belakang sebagai praktisi hukum tata negara dan sesuai undang-undang bahwa seorang profesional dapat menduduki JPT Madya (Sekda Provinsi Sumatera Utara) melalui jalur PPPK sesuai undang-undang ASN, dirinya mengharapkan agar permohonan ini dapat di terima oleh semua pihak, demikian Anthony Sinaga.(m15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE