Scroll Untuk Membaca

Medan

Antony Sinaga Prihatin Virus Kejahatan Merajarela Di Sumatera Utara

Antony Sinaga Prihatin Virus Kejahatan Merajarela Di Sumatera Utara
Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga, SH, MHum. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Kalibrasi Anti Korupsi Dan Hak Asasi Manusia juga Pakar Hukum Tata Negara dan tokoh masyarakat Sumatera Utara, Antony Sinaga, SH, MHum menyampaikan nota pembelaan pledoi atas tragedi memilukan, yakni penyebaran virus kejahatan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara yang semakin merajarela.

Penyebaran virus kejahatan itu diantaranya, mafia kasus, korupsi, hukum, jabatan, proyek, konstitusi, peradilan, tambang, BUMN, pajak, narkoba, judi online dan mafia kejahatan luar biasa lainnya (extra ordinary crime).

‘’Nota pembelaan pledoi (dokumen tertulis) sebagai bentuk keprihatian dengan kondisi bangsa saat ini juga kami kirim melalui surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto di Jakarta,’’ cetus Antony Sinaga di Medan, Rabu (9/7).

Antony Sinaga SH, MHum, yang berkantor di Gedung Putih Jl. Cempaka I No. 20 /Jl. Teratai No. 1, Kel. Sempakata, Komplek Pemda Tk.I Tanjung Sari Medan.

Email: [email protected]. HP/Wa : 081260294567 tersebut menyatakan, untuk mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut sangat perlu dilakukan audit investigasi forensik dan mengusut secara tuntas penyebaran berbagai virus kejahatan di Sumatera Utara tersebut.

‘’Kita memang prihatin, namun optimis Presiden Prabowo Subianto bisa menginstruksikan Jaksa Agug, Ketua KPK, Kapolri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR RI, Panglima TNI dan jajaran hingga ke daerah di Sumatera Utara untuk membasmi penyebaran berbagai virus kejahatan tersebut,’’ ucapnya.(m15)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE