Medan

APH Diminta Periksa Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut

APH Diminta Periksa Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut
Massa KAMAK saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Jl. Sakti Lubis Medan, Senin (2/3/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Fakta persidangan atas proses hukum yang menjerat oknum PPK di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut atas dugaan korupsi yang menjeratnya pasca terjadinya OTT yang dilakukan oleh KPK pada tanggal 26 Juni 2025 adalah bukti nyata telah terjadi dugaan korupsi yang telah berlangsung lama selama ini.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) menegaskan kepada aparat penegak hukum, untuk memanggil dan memeriksa seluruh oknum penyelenggaraan negara dan pihak rekanan yang diduga melakukan praktik tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan yang ada di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut untuk diusut tuntas.

Dari pengakuan yang muncul di fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan atas Terdakwa yang diadili diduga tampak telah terjadi tindak pidana korupsi di mulai dari dugaan tindak pidana penyuapan gratifikasi oleh oknum-oknum rekanan kepada pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut selama ini.

‘’Hingga kami menduga akibat perbuatan yang mencederai hukum ini tidak sedikit hasil dari kualitas pekerjaan di lapangan yang semuanya bersumber dari keuangan negara mengakibatkan pekerjaan itu tidak sesuai dengan spek bahkan ada yang hancur pasca selesainya pekerjaan yang tidak berlangsung lama,’’ ungkap Azmi Hadly, koordinator nasional KAMAK, Azmi Hadly kepada Waspada.id di Medan, Selasa (3/3/2026).

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) juga pada Senin (2/3/2026) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Jl. Sakti Lubis Medan.

Berikut pernyataan sikap KAMAK dalam aksi tersebut:

  1. Usut tuntas segala dugaan Korupsi Oknum-Oknum Pejabat Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut baik yang diduga ikut diperiksa pasca OTT KPK 26 Juni 2025 yang belum jadi tersangka danusut juga dugaan pengerjaan proyek ratusan miliar yang diduga bermasalah tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 yang belum tersentuh Hukum dan harus diusut tuntas diantaranya :
    • Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 dengan nilai Rp. 56,5 Miliar.
  • Dugaan Korupsi Proyek Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2024 dengan nilaiRp. 17,5 Miliar.
  • Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI dan Penanganan Longsor 2025 senilai Rp. 7,3 Miliar.
  • Dugaan Korupsi Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2025 dengan nilaiRp. 5,1 Miliar
  • Proyek Reservasi Jalan Nasional – Jalan Bts Kota Rantau Prapat – Bts Provinsi Riau (SBSN dengan No. Kontrak : HK 0201/Bb2-Wil1.S1.2/02/2025 Nilai Kontrak Rp. 41.776.954.000,- diduga proyek tersebut rusak dan roboh padahal baru hitungan bulan.
  • Dan masih banyak lagi yang tidak disebutkan (data terlampir).
  1. Meminta KPK, Kejatisu, Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Balai PJN, seluruh Kasatker (Satuan Kerja)Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut dan sejumlah PPK yang diduga bermasalah serta terindikasi korupsi atas sejumlah pekerjaan bermasalah TA 2022,2023,2024,dan2025, dalam Sejumlah Proyek Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara yang menggunakan APBN.
  2. Meminta Menteri PUPR Agar mengganti dan mencopot sejumlah Kasatker dan PPK yang diduga sarat bermasalah dan tidak kompeten dalam bidang pekerjaannya yang hingga saat ini masih menjabat.
  3. Panggil dan Periksa serta tetapkan sebagai Tersangka Mantan kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara saudara STC dan sejumlah Satker yang juga PPK yang diduga kuat juga terlibat dan bermasalah atas sejumlah pekerjaan proyek jalan nasional TA 2022, 2023, 2024 dan 2025.(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE