Scroll Untuk Membaca

Medan

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat

Kecil Besar
14px

Medan (23/4), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengadakan kegiatan penyebaran informasi tentang aplikasi M-Paspor. Pada kesempatan ini Tim dari Bidang Tekinfokomkim melakukan penyebaran informasi di lingkungan Kampus Universitas UMSU Medan.

Aplikasi M-Paspor dibuat untuk menggantikan aplikasi Antrian Paspor Online dan mulai aktif digunakan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan sejak Januari 2022. Namun pada awal April 2022 Aplikasi ini mengalami beberapa gangguan sehingga secara bertahap aplikasi ini terus disempurnakan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat

IKLAN
Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat

Dalam penyebaran informasi ini tim menjelaskan bahwa pada saat ini aplikasi secara bertahap sudah dapat digunakan kembali. Masyarakat yang menggunakan aplikasi ini hanya perlu melakukan update pada playstore atau app store. Namun saat ini masyarakat hanya bisa melakukan penginputan data dan mengupload dokumen saja, untuk menentukan jadwal kedatangan belum bisa dilakukan, hal ini dikarenakan kuota antrian untuk bulan April sudah penuh. Dan direncanakan akhir April kuota antrian untuk bulan Mei akan dibuka kembali.

Pada kesempatan ini Kepala Bidang Tekinfokomkim Adithia Perdana Barus mengatakan “masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat mengurus paspor melalui M Paspor, karena sampai saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan masih membuka antrian walk-in bagi masyarakat yang membutuhkkan paspor dalam waktu dekat.

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat

Dan bagi masyarakat yang tidak membutuhkan paspor dalam waktu dekat (belum memiliki rencanna berpergian ke luar negeri) namun masa berlaku paspornya akan habis atau masyarakat yang belum memiliki paspor dan ingin membuat paspor bisa mendaftar melalui aplikasi M-Paspor sekalipun Kuota sudah penuh. Pemohon cukup mendaftar, mengisi data yang dibutuhkan dan mengupload dokumen yang dibutuhkan, setelah itu pemohon tinggal menunggu kuota dibuka. Ketika kuota sudah dibuka pemohon yang sudah mendaftar sebelumnya tinggal memilih hari dan tanggal saja, tidak perlu harus mendaftar dari awal lagi. Hal ini tentu dapat menghemat waktu.”

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. Terutama memberikan kepastian dokumen, kepastian waktu dan kepastian biaya.(m28)

Aplikasi M-Paspor diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE