Medan

APMPEMUS Desak Usut Tuntas Dugaan Judi Online Di The Royal Condominium

APMPEMUS Desak Usut Tuntas Dugaan Judi Online Di The Royal Condominium
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menggelar aksi damai di depan The Royal Condominium, Jalan Palang Merah No.68, Kesawan, Kecamatan Medan Baru. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id):  Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menggelar aksi damai di depan The Royal Condominium, Jalan Palang Merah No.68, Kesawan, Kecamatan Medan Baru, serta di Polda Sumatera Utara, Kamis (2/4/2026) mulai pukul 10.00 WIB.

Puluhan massa yang terlibat dalam aksi tersebut membawa spanduk dan toa sebagai alat bantu orasi. Mereka menuntut kejelasan serta pertanggungjawaban pengelola apartemen terkait penangkapan 19 orang yang diduga bagian dari sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi di salah satu unit apartemen tersebut.

Dalam aksinya, APMPEMUS menyampaikan sejumlah tuntutan tegas. Di antaranya meminta pimpinan The Royal Condominium memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait kasus tersebut, serta mendesak agar mundur dari jabatan apabila terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak moral masyarakat.

Selain itu, massa juga mendesak Kapolda Sumut untuk memanggil dan memeriksa pemilik serta manajemen apartemen, termasuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak pengelola dalam aktivitas judi online jaringan internasional. Mereka juga meminta agar direksi dan pemegang saham yang terbukti mengetahui praktik tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka.

APMPEMUS turut menyoroti lemahnya sistem pengamanan apartemen. Mereka meminta kepolisian mengusut standar operasional prosedur (SOP) serta sistem keamanan yang dinilai tidak maksimal, sehingga aktivitas ilegal tersebut bisa berlangsung tanpa terdeteksi. Massa bahkan mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mencabut izin operasional apartemen jika terbukti menjadi sarang praktik judi online.

Koordinator aksi menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap maraknya praktik judi online yang dinilai merusak kehidupan masyarakat. “Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia!” seru massa dalam aksi tersebut.

Sementara itu, pihak humas The Royal Condominium menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas judi online di dalam unit kamar yang disewa oleh para pelaku. Mereka menegaskan bahwa unit apartemen merupakan ranah privasi penghuni, sehingga pengelola tidak mencampuri aktivitas di dalamnya.

Namun demikian, pihak manajemen mengakui bahwa selama dua tahun terakhir, tidak ditemukan kecurigaan terhadap tiga unit kamar tersebut, meski aktivitas penghuninya dinilai tertutup dan jarang terlihat keluar. Pernyataan ini justru memicu kecurigaan dari APMPEMUS, yang menilai minimnya pengawasan serta tidak adanya CCTV di area tertentu menjadi celah bagi pelaku menjalankan aktivitas ilegal.

Aksi damai berlangsung tertib dan kondusif. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan secara resmi kepada pihak pengelola apartemen dan kepolisian. (id141)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE