MEDAN (Waspada.id): Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) berharap manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) dapat melakukan evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap kinerja Regional II di Sumatera Utara demi meningkatkan tata kelola dan produktivitas perusahaan.
Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3), menyampaikan bahwa masukan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko Krisna Santosa, dengan tembusan kepada jajaran direksi, komisaris, serta pihak terkait lainnya.
Iqbal menegaskan, penyampaian aspirasi itu merupakan bagian dari peran mahasiswa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Menurutnya, sebagai perusahaan milik negara, PTPN IV memiliki tanggung jawab untuk terus membuka ruang evaluasi dan perbaikan, terlebih jika terdapat berbagai masukan dari masyarakat maupun kalangan mahasiswa.
APMPEMUS mencatat sejumlah hal yang dinilai perlu menjadi perhatian, seperti penguatan kepemimpinan di unit kebun, optimalisasi pengelolaan biaya perawatan tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman menghasilkan (TM), serta peningkatan pengawasan terhadap potensi kehilangan hasil panen.
Selain itu, mereka juga mendorong agar manajemen memastikan seluruh kebijakan operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Iqbal menambahkan, langkah evaluasi yang komprehensif diyakini akan memperkuat integritas manajemen sekaligus menjaga citra perusahaan di tengah tantangan industri sawit yang semakin kompleks.
Menanggapi hal tersebut, Direktur SDM PalmCo, Suhendri, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. “Terima kasih atas masukannya, akan kami tindaklanjuti di internal,” ujarnya singkat. (Id23)












