Medan

APMPEMUS Nilai Fandi Ramadhan Korban Sindikat Narkotika Internasional

APMPEMUS Nilai Fandi Ramadhan Korban Sindikat Narkotika Internasional
Ketua APMPEMUS, Iqbal. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menilai Fandi Ramadhan berpotensi besar hanya menjadi korban sindikat narkotika internasional dalam kasus dugaan penyelundupan hampir dua ton sabu yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Ketua APMPEMUS, Iqbal, menyatakan bahwa pengungkapan kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sangat besar tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.

Menurutnya, penyelundupan hampir dua ton sabu mustahil dilakukan tanpa kendali jaringan terorganisir lintas negara dan aktor intelektual yang memiliki peran dominan dalam operasi tersebut.

“Dalam perkara sebesar ini, sangat tidak masuk akal jika hanya pelaku lapangan yang dimintai pertanggungjawaban. Kami menilai Fandi Ramadhan lebih tepat diposisikan sebagai korban yang dimanfaatkan oleh sindikat narkotika internasional,” ujar Iqbal, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, sindikat narkotika kerap merekrut anak muda dengan latar belakang pelaut atau pekerja kapal melalui tawaran pekerjaan. Dalam banyak kasus, para pekerja tidak mengetahui secara utuh muatan yang dibawa maupun tujuan ilegal dari pelayaran tersebut.

Perkara ini kembali disidangkan di PN Batam, pada Senin (5/1/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Fandi Ramadhan merupakan satu dari enam terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika seberat 1.995.130 gram yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan disamarkan sebagai teh China.

Dalam persidangan tersebut, orang tua Fandi, Sulaiman, seorang nelayan asal Medan, hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral kepada anak sulungnya. Kehadiran orang tua terdakwa itu menjadi perhatian, mengingat kondisi ekonomi keluarga yang sederhana dan harapan agar majelis hakim mempertimbangkan latar belakang terdakwa secara objektif.

Fakta persidangan juga mengungkap bahwa Fandi merupakan lulusan akademi kelautan dan selama ini bekerja sebagai awak kapal kargo. APMPEMUS menilai latar belakang tersebut memperkuat dugaan bahwa keterlibatan Fandi di kapal lebih didorong alasan pekerjaan, bukan sebagai bagian dari jaringan narkotika.

Selain itu, APMPEMUS menyoroti pengakuan dua terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, yang mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain. Pengakuan tersebut dinilai semakin menguatkan dugaan adanya sindikat besar dengan struktur terorganisir di balik penyelundupan narkotika tersebut.

APMPEMUS mendesak aparat penegak hukum dan majelis hakim agar mengembangkan perkara secara menyeluruh serta menelusuri pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali dan pemodal utama. Penegakan hukum, menurut APMPEMUS, harus menyentuh akar persoalan agar memberikan efek jera dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Seluruh terdakwa dalam perkara ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hingga kini, persidangan masih berlanjut dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. (Id06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE