MEDAN (Waspada.id): Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal SH, mengingatkan agar setiap tuduhan yang dialamatkan kepada pihak tertentu, termasuk PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Kebun Kwala Madu, harus didasarkan pada bukti yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal, Sabtu (7/3), menyikapi berkembangnya opini yang mengaitkan perusahaan dengan insiden kecelakaan beruntun di ruas Tol Binjai–Langsa yang diduga dipicu oleh asap tebal di sekitar lokasi kejadian.
Menurutnya, manajemen PT SGN Kwala Madu telah memberikan klarifikasi resmi kepada publik bahwa perusahaan tidak melakukan pembakaran tebu di area sekitar jalan tol tersebut.
“Jika pihak perusahaan sudah menyampaikan klarifikasi secara terbuka, maka pihak yang menuduh seharusnya mampu menunjukkan bukti yang jelas dan faktual. Jangan sampai opini publik dibangun hanya dari dugaan yang belum terbukti,” ujarnya.
Iqbal menilai, penggiringan opini tanpa dasar fakta yang kuat tidak hanya merugikan pihak yang dituduh, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap persoalan harus diselesaikan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta melalui proses investigasi yang objektif.
“Kebenaran harus dibuktikan melalui fakta dan penyelidikan yang profesional, bukan melalui narasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas,” katanya.
APMPEMUS juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara transparan guna mengungkap sumber pasti asap tebal yang sempat mengganggu jarak pandang pengendara di ruas Tol Binjai–Langsa.
“Jika nantinya ditemukan pihak yang bertanggung jawab atas pembakaran yang menyebabkan asap hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun sebelum itu terbukti, jangan ada pihak yang dijadikan sasaran tuduhan sepihak,” tambahnya.
Iqbal juga mengajak seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, agar tetap mengedepankan sikap objektif serta berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.
“Kejujuran informasi dan tanggung jawab moral dalam menyampaikan berita sangat penting agar tidak terjadi penggiringan opini yang dapat merusak nama baik pihak tertentu tanpa dasar yang kuat,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Binjai–Langsa pada Rabu (4/3/2026). Insiden tersebut diduga dipicu oleh kepulan asap yang menutupi sebagian ruas jalan sehingga mengurangi jarak pandang pengendara.
Kasat Lantas Polres Binjai AKP Jansen Indra Girsang menyebutkan, kecelakaan terjadi karena jarak pandang pengendara terganggu oleh asap yang berasal dari area perkebunan tebu. “Karena asap. Itu dari kebun PTPN yang dikelola PT Sinergi Gula Nusantara,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Akibat kondisi tersebut, terjadi tabrakan beruntun yang melibatkan satu unit truk dan dua mobil penumpang. Peristiwa itu menyebabkan satu orang menjadi korban, meski pihak kepolisian belum merinci identitas maupun kondisi korban.
Menurut Jansen, persoalan tersebut telah diselesaikan secara mediasi antara pihak yang terlibat. “PTPN II sudah bertanggung jawab terhadap korban. Masalahnya sudah dimediasi dan berdamai,” katanya.
Insiden tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah video kondisi jalan tol yang tertutup asap beredar luas di media sosial. Dalam rekaman itu terlihat sejumlah kendaraan melaju sangat hati-hati karena jarak pandang yang terbatas.
Peristiwa asap yang mengganggu pengguna Tol Binjai–Langsa disebut bukan kali pertama terjadi. Pada Rabu (19/2/2025) sore, kebakaran lahan di areal perkebunan tebu SGN. (id23)












