MEDAN (Waspada): Pengungkapan jaringan internasional perdagangan satwa yang dilakukan Polda Sumut mendapat apresiasi dari akademisi. Tindakan perlindungan terhadap satwa dinilai perlu terus ditingkatkan karena banyak satwa yang dilindungi yang menjadi objek perdagangan di tingkat internasional.
“Sudah selayaknya kita memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Sumut atas prestasi ini. Namun tentunya prestasi itu harus dipertahankan bahkan ditingkat terus sehingga satwa yang dilindungi tidak lagi menjadi objek perdagangan baik dalam skala lokal, nasional maupun internasional,” ujar dosen Fisipol Universitas Medan Area (UMA) Dr Dedi Sahputra, MA di Medan, Sabtu (30/9).
Dia mengatakan, Orangutan, misalnya, sebagai salah satu satwa asli Sumatera Utara, menjadi aset yang penting yang harus dilindungi. “Jika menjadi objek perdagangan secara ilegal, maka bisa-bisa populasi Orangutan bpunah dan perlakuan tidak layak terhadap satwa ini sangat mungkin akan terus terjadi,” sebutnya.
Karena itu, tambahnya, dia mendukung langkah-langkah hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam menindak jaringan yang memperdagangan Orangutan. Karena selain telah diatur dalam hukum, juga karena akan banyak sekali kerugian yang diderita Sumatera Utara jika para pedagang ilegal satwa dilindugi ini terus melakukan aksinya.
“Sebagai aset daerah, keberadaan Orangutan tentu sangat berharga. Seperti Panda dari Cina,Kangguru dari Australia dan sebagainya. Orangutan telah menjadi ikon daerah ini, yang menjadi alasan orang dari luar negeri datang ke sini. Karena itu keberadaannya harus dijaga dan dilestarikan dari pihak-pihak yang hanya ingin mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9) dini hari.
Dari pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi, 35, dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser. “Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” katanya, Jumat (29/9).
Kabid Humas menerangkan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam penyelidikan Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya
“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Prov. Sumut,” pungkasnya. (m05)