Medan

Ariswan Minta APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan

Ariswan Minta APH Segera Periksa Dugaan Penyimpangan Proyek Underpass HM Yamin Kota Medan
Aksi unjukrasa di depan gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, yang menyorot proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan, belum lama ini. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id) : Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Underpass HM Yamin di Kota Medan terus menimbulkan perhatian publik.

Hal itu mengemuka setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, yang menyatakan adanya potensi kerugian negara, dan Pemko Medan telah menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar kurang lebih tujuh belas miliar rupiah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Temuan BPK tersebut memuat dua poin utama, yakni dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta kekurangan volume pekerjaan pada proyek multiyears tahun anggaran 2023 yang dikerjakan di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan. Selain itu, BPK juga menetapkan denda keterlambatan senilai sekitar satu koma tiga miliar rupiah karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.

Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, membenarkan adanya ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Menurutnya, kewajiban ganti rugi dibebankan kepada kontraktor dan sebagian sudah dibayarkan, sementara sisanya akan dipotong langsung dari tagihan berjalan.

Ariswan, Aktivis Muda Sumatera Utara, menilai bahwa temuan BPK tersebut merupakan indikator kuat adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan proyek pemerintah. Sehingga pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) segera memeriksa dugaan penyimpangan megaproyek itu.

Ia menyatakan bahwa laporan BPK yang mengindikasikan potensi kerugian negara harus dipandang sebagai dasar penyelidikan oleh aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk ketentuan dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap kerugian negara wajib segera ditindaklanjuti serta dipertanggungjawabkan.

Ariswan menegaskan bahwa indikasi kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi dan sanksi denda keterlambatan sebagaimana diungkap BPK juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Menurutnya, apabila terdapat unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan
yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut sudah masuk ruang lingkup tindak pidana korupsi dan bukan sekadar pelanggaran administratif kontraktual.

Pemeriksaan

Ariswan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kejaksaan Agung Republik Indonesia (KEJAGUNG RI), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Ia menilai bahwa transparansi anggaran harus dijalankan secara ketat karena proyek bernilai sekitar seratus tujuh puluh miliar rupiah ini menggunakan uang rakyat.

Aktivis tersebut juga turut menyoroti sikap dan pernyataan Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan. Ia menilai bahwa pernyataan mengenai ketidaksesuaian spek dan kekurangan volume adalah bentuk pengakuan administratif yang memiliki konsekuensi hukum.

Menurutnya, seorang kepala dinas wajib menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian proyek sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri PUPR mengenai Penyelenggaraan Konstruksi.

Apabila pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal hingga terjadi potensi kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan kelalaian dalam jabatan atau bahkan membuka ruang bagi penyelidikan lebih lanjut atas dugaan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ariswan menegaskan bahwa publik menuntut keadilan dan transparansi, terlebih karena BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah mega proyek lain di Kota Medan seperti Revitalisasi Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Gedung UMKM Square Universitas Sumatera Utara, dan Medan Islamic Center. Menurutnya, pola temuan yang berulang harus menjadi alarm keras bagi seluruh aparat pengawas internal dan eksternal pemerintah daerah.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan kepada seluruh institusi penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan sesuai mandat undang-undang, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah dapat ditegakkan, jangan menunggu rakyat menggelar aksi baru APH Bertindak. (id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE