Scroll Untuk Membaca

Medan

ARS Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup

ARS Usul Pemilu 2029 Gunakan Sistem Proporsional Tertutup
ANGGOTA DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar (ARS) (foto) mengusulkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak lagi menggunakan sistem pemiilihan umum (Pemilu) secara terbuka, karena sangat rawan terjadinya politik uang (money politic). Dewan mengusulkan agar gelaran pesta rakyat di Pemilu 2029-2034 menggunakan sistem proporsional tertutup.

Hal ini dikatakan ARS kepada Waspada di Medan, Sabtu (6/4) merespon penyelenggaran Pemilu, termasuk Pilpres yang kini sedang dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu serentak memilih Presiden/Wakil, anggota DPD, DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten/kota diwarnai berbagai dugaan kecurangan, termasuk dalam sistem rekapitulasi suara dan dugaan politik uang.

Menyikapi hal itu, anggota dewan Fraksi PKS Dapil Sumut 7 Tabagsel itu, mengaku prihatin dengan dinamika yang terjadi berkaitan dengan pemilihan umum serentak, namun tetap berharap kondisi bangsa dan negara ini berjalan stabil.

Terhadap putusan MK yang menyetujui Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka, melainkan sistem proporsional tertutup, ARS mengatakan, sistem yang digunakan sekarang sangat rawan terjadinya perbuatan melawan hukum, yakni politik uang (money politic) dan gejolak politik yang tidak sehat.

Hal itu dapat dilihat dari laporan media bahwa dugaan perbuatan melawan hukum agar calon yang tidak sepantasnya lolos, akhirnya terpilih menjadi wakil rakyat dengan cara menyogok, dan menyuap oknum penyelenggara Pemilu.

“Ini saya lihat sudah begitu kentara dan terang-terangan terjadi akibat tingginya minat para bakal calon anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota,” katanya.

Bahkan antarsesama kadar partai ada yang saling sikut, agar suaranya terdongkrak, yang ditempuh melalui perbuatan melawan hukum. Pihaknya juga melihat ada beberapa kali Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang pokok persoalannya terkait dugaan politik uang agar membantu para caleg.

“Ini baru merupakan bagian kecil dari ekses Sistem Proporsional Daftar Terbuka sebagaimana termuat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 168 ayat 2,” katanya.

Revisi

Ke depan, ARS berharap perlu dilakukan revisi UUD Pemilu dengan mempertimbangkan pemberlakuan sistem proporsional tertutup di Pemilu 2029-2034, dengan harapan agar praktik politik uang dapat dieliminir, dan wakil rakyat yang dipilih melalui parlemen merupakan sosok pilihan sebagaimana harapan rakyat.

ARS juga tidak memungkiri ada kelemahan dan kekurangan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup, namun dia berharap ekses proporsional tertutup jauh lebih kecil, meski masyarakat tidak memilih nama calon melainkan partai untuk dipilih.

Hal ini di satu sisi dapat menekan politik uang dan yang tidak kalah pentingnya menghemat biaya pemilu yang sampai puluhan triliun, dan menimbulkan gejolak, gangguan keamanan dan perdebatan yang sangat panjang. (cpb)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE