MEDAN (Waspada.id): Pengusaha perabot, Paulus, berencana melaporkan agen properti Brighton Wisdom ke polisi karena memasang banner promosi penjualan di atas aset miliknya tanpa izin.
“Mereka begitu saja memasang banner untuk menjual aset saya. Padahal itu milik saya,” kata Paulus, Senin (15/9).
Paulus mengaku sudah menghubungi pihak agen, namun respons dinilai tak kooperatif. “Pihak agen bilang kalau keberatan silakan menghubungi Bank OCBC. Padahal yang memasang banner kan agen properti, bukan bank,” ujarnya.
Lince, kontak agen Brighton yang nomornya tercantum di banner, menyatakan pemasangan dilakukan atas permintaan Bank OCBC.
“Itu atas permintaan bank, makanya kami pasang,” kata Lince, kepada waspada.id, Senin (15/9). Ia menyebut properti tersebut sudah masuk dalam e-booklet OCBC (AIDA).
Menurut data bank yang disampaikan ke agen, properti dinyatakan kosong dan sertifikatnya sedang dipegang bank akibat gagal bayar.
“Banner penjualan dipasang karena properti dianggap sudah menjadi milik bank,” ujar Lince. Ia menambahkan, pemasangan banner merupakan bagian dari strategi pemasaran yang ditugaskan kantor pusat bank di Jakarta.

Lince mengakui menerima informasi dari bank bahwa properti terdata kosong. Namun ia juga mengetahui pemilik lama, Paulus, menyatakan masih menempati lokasi dan nomor kontaknya masih tercantum di sana. Terkait proses hukum, Lince sempat menanyakan apakah perkara tanah tersebut masih bergulir di Mahkamah Agung karena Paulus pada Juni 2025 memasukkan memori kasasi.
“Jika memang ada putusan atau dokumen resmi, sebaiknya ditunjukkan agar bisa dilaporkan ke bank,” katanya. Setelah redaksi mengirimkan bukti registrasi berkas kasasi ke Mahkamah Agung, Lince menegaskan, “Kami hanya menjalankan tugas pemasaran sesuai arahan bank, bukan pihak yang menentukan kepemilikan.”
Senin 15 September 2025, setelah dikonfirmasi waspada.id, agen properti Lince langsung mencopot banner yang dipasang di tembok tanah yang masih atas nama Paulus. “Kita juga sudah baguskan banner tanah dijual yang dipasang owner (Paulus),” jelas Lince.
Posisi Kasus
Sekitar 2018, tanah seluas 999 meter persegi di Jalan Pendidikan No. 73 A, kawasan Jalan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, berstatus kredit macet di Bank OCBC. Pihak bank kemudian melakukan lelang cessie, yakni penjualan hak tagih (piutang) yang dialihkan dari kreditur lama kepada kreditur baru melalui perjanjian cessie.
Pemenang lelang, pihak bank, dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dkk kemudian digugat Paulus ke Pengadilan Negeri Medan. PN Medan menolak gugatan tersebut, yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Medan.
Paulus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 19 Juni 2025. Hingga kini perkara masih berproses di MA.(id23)